Salin Artikel

Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Eks Petinggi Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Manajer Bisnis PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I, Picandi Masco Jaya alias Candi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022).

Pada amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti itu, hakim menilai Picandi terbukti melakukan kecurangan dengan menggunakan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Perbuatannya itu dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan diganjar hukuman 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," beber Rosihan dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Selain ganjaran hukuman penjara, Candi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Candi dihukum 20 tahun penjara.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa maupun jaksa belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir," kata mereka.

Selain Picandi, majelis hakim juga memvonis empat orang kaki tangannya dengan hukuman bervariasi.

Adapun keempat bawahannya yakni Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing dihukum 5 tahun penjara.

Mereka juga diwajibkan membayar denda sama seperti Picandi. Hukuman kepada mereka juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.


Duduk perkara kasus

Mengutip surat dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT KFD di Bandara Kualanamu, terdakwa Picandi Masco memerintahkan empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan rapid test bekas pakai untuk pelayanan kepada calon penumpang pesawat.

Hal itu dilakukan para terdakwa demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan swab antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," kata jaksa.

Terdakwa Candi memerintahkan Sepipa Razi untuk mengambil alat kesehatan berupa swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan dan mencuci kembali alat tersebut di ruang Laboratorium Klinik PT KFD yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Terdakwa Candi juga mengajari Sepipa Razi cara mencuci swab dakron dan tabung antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali.

"Selanjutnya terdakwa (Candi) memberikan uang sebesar Rp 400.000 per minggu kepada Sepipa Razi," ujar jaksa.

Kemudian, Candi juga memerintahkan Depi Jaya untuk melakukan hal yang sama.

Menurut jaksa, terdakwa Picandi Masco Jaya atau Candi memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,236 miliar.

"Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank," kata jaksa.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/27/193459878/kasus-alat-tes-antigen-bekas-eks-petinggi-kimia-farma-diagnostika-divonis-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke