Salin Artikel

Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dokter itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Sudah tetapkan tersangka satu orang dokter G," kata Panca usai konferensi pers di Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (29/1/2022).

Panca menyatakan, ada sejumlah bukti yang sudah dikantongi polisi sehingga menetapkan dokter itu sebagai tersangka.

Salah satunya adalah anak yang disuntik di tubuhnya tidak ditemukan kandungan vaksin Covid-19.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian penyuntikan vaksin kosong tersebut.

Dalam penuntuskan kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara disebut melibatkan Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut Panca, IDI juga mendalami dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan G.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, G belum ditahan. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan hukum maksimalnya tidak sampai lima tahun penjara.


"Kita masih coba terobosan hukum untuk memperberat dengan membuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian tadi. Kita dorong penyidik lebih maksimal karena ini akan jadi preseden buruk jika tidak ditangani maksimal," katanya.

Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang tenaga kesehatan menyuntik vaksin diduga kosong kepada anak di sebuah sekolah dasar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada Senin (17/1/2022).

Dokter TGA yang menyuntik itu saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan sudah meminta maaf.

Sedangkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dr. Ramlan Sitompul SpTHT-KL (K) menyesalkan terjadinya hal tersebut.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/29/223941378/dokter-penyuntik-vaksin-kosong-di-medan-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke