Salin Artikel

44 Tahun LBH Medan, Perjuangkan Masyarakat Miskin, Buta Hukum, Termarjinalkan

MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berulang tahun yang ke-44 sejak didirikan pada 28 Januari 1978.

Berawal dari Kongres Nasional kelima Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada 1976 di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta.

Kongres menyatakan Peradin sebagai organisasi perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). 

Ketua DPP Peradin Adnan Buyung Nasution, juga pendiri dan direktur LBH Jakarta menantang anggotanya dengan pertanyaan: apakah Peradin berani mendirikan LBH? Ucapannya disambut utusan dari Medan yaitu H Syarif Siregar, Mahjoedanil dan MD Sakti Hasibuan dengan mendirikan LBH di Medan. 

Semangat tinggi didorong keinginan luhur memperjuangkan kebenaran dan keadilan mendapat dukungan advokat dan pengacara.

Pada 28 Januari 1978, diresmikanlah LBH Medan. Direktur utamanya Mahjoedanil, pelantikannya dihadiri A Rahman Saleh sebagai pengurus DPP Peradin dan Adnan Buyung Nasution. 

Usai kepemimpinan Mahjoedanil, penggantinya sampai saat ini telah silih berganti. Meneruskan perjuangan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, buta hukum dan termarjinalkan.

Dimulai dari HM Kamaluddin (1982-1988), Hasanuddin (1988-1990), Alamsyah Hamdani (1990-1997), Kusbianto (1997-2000), Irham Buana Nasution (2000-2006), Ikhwaluddin Simatupang (2006-2009), Nuriono (2009-2012), Surya Adinata (2012-2019) dan Ismail Lubis (2019-2022). 

Ismail mengatakan, semakin dinamisnya perkembangan hukum yang terjadi di masyarakat khususnya Sumatera Utara, LBH Medan yang awalnya hanya mendampingi permasalahan hukum masyarakat miskin saja, mulai mengembangkan konsep bantuan hukum yang lebih modern yaitu Bantuan Hukum Struktural (BHS). 

"Ide dan gagasan ini diciptakan Adnan Buyung Nasution, tujuannya untuk mengedukasi masyarakat yang didampingi," katanya, Sabtu (29/1/2022). 

Di umurnya yang tak muda lagi, LBH Medan tetap konsern dan eksis mengawal penegakan hukum, HAM dan memperjuangakan demokrasi di Sumut dengan menerapkan BHS, khususnya bagi masyarakat miskin, buta hukum dan termarjinalkan. 

"Saat pandemi Covid-19 sekarang, kami berinovasi dengan melayani konsultasi hukum gratis secara online melalui WhatsApp. Memberi edukasi hukum, menyuarakan isu-isu hukum dan HAM melalui website dan media sosial," kata Ismail.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/30/093409878/44-tahun-lbh-medan-perjuangkan-masyarakat-miskin-buta-hukum-termarjinalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke