Salin Artikel

Menyoal Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Dokter Ditetapkan Jadi Tersangka

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, dokter TGA tidak ditahan karena pelanggaran yang dilakukannya hukum maksimalnya tidak sampai lima tahun penjara.

Kasus tersebut berawal dari beredarnya sebuah video yang merekam vaksinasi anak di SD daerah Belawan, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Labuhan Deli pada Senin (17/1/2022).

Di video tersebut, petugas terlihat menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD.

Tak ditemukan kandungan vaksin di tubuh siswa SD

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan ada sejumlah bukti yang sudah dikantongi polisi.

Salah satunya adalah tak ditemukannya kandungan vaksin Covid-19 di tubuh siswa SD yang disuntik oleh Dokter TGA.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian penyuntikan vaksin kosong tersebut.

Sebelum menetapkan dokter TGA sebagai tersangka, polisi juga sudah memeriksa 13 orang saksi yang diperiksa. Termasuk dua orangtua dan dua anak yang diduga disuntik vaksin kosong itu

Dalam pengusutan kasus ini, Polda Sumut telah melibatkan Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut Panca, IDI juga mendalami dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan TGA.

"Kita masih coba terobosan hukum untuk memperberat dengan membuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian tadi. Kita dorong penyidik lebih maksimal karena ini akan jadi preseden buruk jika tidak ditangani maksimal," kata dia, Sabtu (29/1/2022).

Penyuntikan dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubang, Kecamatan Medan Labuhan, Medan pada Senin (17/1/2022).

"Kepada pihak Polri, masyarakat, IDI Sumut, dan IDI Medan, saya mohon maaf atas kesilapan yang saya perbuat ini," kata TGA dengan pengeras suara.

Namun, TGA tidak menjelaskan alasan dia menyuntikkan vaksin kosong tersebut.

Sementara itu Ketua IDI Sumut dr Ramlan Sitompul yang hadir saat konferensi pers menyesalkan tindakan TGA.

Ramlan mengatakan setelah mendapatkan video viral tersebut, IDI Sumut kemudian berdiskusi dengan IDI wilayah serta berkomunikasi dengan Polda Sumut.

"Kami dari pengurus wilayah sangat menyesalkan terjadinya kejadian seperti itu. Kami sudah melihat dan sekilas mempelajari bahwa dari video yang kita lihat itu ada hal-hal yang tidak semestinya terjadi seperti itu," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Gloria Setyvani Putri)

https://medan.kompas.com/read/2022/01/30/103000078/menyoal-penyuntikan-vaksin-kosong-di-medan-dokter-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke