Salin Artikel

5 Fakta Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan, Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Peristiwa ini terjadi di sebuah SD di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (17/1/2022).

Video dokter menyuntikkan vaksin kosong tersebut sempat viral di media sosial.

Berikut fakta-fakta terkait dokter suntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan.

1. Tidak ada gejala selama dua hari

Terkuaknya kasus ini bermula saat siswa SD tersebut tidak merasakan efek samping atau gejala setelah dua hari disuntik vaksin Covid-19.

Gejala atau efek samping vaksin yang dimaksud ialah adanya sedikit bengkak di bagian lengan tangan dan gejala umum lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat proses pemberian vaksin kepada siswa, orangtua murid sempat memvideokannya.

"Dalam prosesnya ada orangtua anak di video viral itu yang memvideokannya. Kemudian setelah 2 hari (sejak divaksin) tak ditemukan ada gejala. Dia (orangtua anak) berkaca pada dua anaknya yang lain, yang menunjukkan gejala setelah vaksinasi sebelumnya," ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Setelah pihak keluarga melihat video itu, mereka mengatakan bahwa ada kemungkinan vaksin yang digunakan kosong.

Video tersebut lantas diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

2. Permintaan maaf dokter penyuntik vaksin kosong

Dalam konferensi pers di aula Mapolres Pelabuhan Belawan, dokter penyuntik vaksin kosong menyampaikan permintaan maafnya.

"Kepada pihak Polri, masyarakat, IDI Sumut dan IDI Medan saya mohon maaf atas kesilapan yang saya perbuat ini," ucapnya, Jumat (21/1/2022).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut dr. Ramlan Sitompul SpTHT-KL (K) menyesalkan atas terjadinya perisitiwa itu.

"Kami dari pengurus wilayah sangat menyesalkan terjadinya kejadian seperti itu. Kami sudah melihat dan sekilas mempelajari bahwa dari video yang kita lihat itu ada hal-hal yang tidak semestinya terjadi seperti itu," tuturnya.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, polisi telah menetapkan dokter TGA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah tetapkan tersangka satu orang dokter G," ungkapnya, Sabtu (29/1/2022).

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi adanya menjalankan serangkaian pemeriksaan.

Panca menuturkan, polisi telah mengantongi sejumlah bukti, sehingga akhirnya menetapkan dokter TGA sebagai tersangka.

Salah satu buktinya adalah tidak ditemukannya kandungan vaksin Covid-19 dalam tubuh siswa yang disuntik oleh tersangka.

4. Tersangka belum ditahan

Meski TGA telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dia belum dipenjara.

Menurut Panca, hal ini karena berat hukum maksimal yang diancamkan ke tersangka tidak sampai lima tahun penjara.

"Kita masih coba terobosan hukum untuk memperberat dengan membuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian tadi. Kita dorong penyidik lebih maksimal karena ini akan jadi preseden buruk jika tidak ditangani maksimal," terangnya, Sabtu.

Dia menyampaikan, dalam menuntaskan kasus ini, Polda Sumut turut melibatkan Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Panca menambahkan, IDI juga sedang mendalami dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan tersangka.

5. Polisi dalami selisih 60 dosis vaksin

Dikatakan Kapolda Sumut, polisi saat ini sedang mendalami tentang adanya kelebihan jumlah vaksin yang dikembalikan.

Panca menerangkan, dalam kegiatan vaksinasi di SD tersebut, terdapat kelebihan 60 dosin vaksin Covid-19.

Target peserta vaksinasi sebanyak 500 orang, tetapi hanya tercapai 460 orang.

Seharusnya, jumlah vaksin yang dikembalikan sebanyak 40 dosis. Namun ternyata, yang dikembalikan sejumlah 100 dosis.

"Siswa yang divaksin pada saat itu, ada 460 yang divaksin. Ternyata setelah selesai dikembalikan ada 100 dosis lagi. Artinya ada selisih 60 orang lagi. Pertanyaan kita kenapa yang dikembalikan 100 bukan 40," papar Panca, Sabtu.

Saat ini, kata Panca, polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan siapa saja yang termasuk 60 siswa tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Daniel Pekuwali; Kontributor Medan, Dewantoro | Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)

https://medan.kompas.com/read/2022/01/31/053000078/5-fakta-dokter-suntik-vaksin-kosong-ke-siswa-sd-di-medan-pelaku-ditetapkan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com