Salin Artikel

Ingin Jadi Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Tak Boleh Menuntut jika Meninggal dan Sakit

Diketahui bahwa kerangkeng itu disebut Bupati Terbit sebagai tempat pembinaan para pencandu narkoba.

Surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.

Edwin menjelaskan, salah satu poin dalam surat perjanjian yakni keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.

Poin persetujuan lainnya adalah pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.

"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun. Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," kata Edwin saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022) siang.

Lebih dari satu penghuni kerangkeng meninggal

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan, mereka menemukan lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di sel Bupati nonaktif Langkat.


Temuan itu dipastikan ada dan sudah dilaporkan. Menurut Choirul, fakta tersebut diperoleh dari pengakuan dan testimoni sejumlah orang yang diyakini pernah melihat peristiwa itu.

Penyebab kematian penghuni karena penganiayaan selama ditahan di kerangkeng. Penganiayaan terjadi karena korban melawan.

Adapun korban yang mendapat penganiayaan itu adalah mereka yang baru masuk kerangkeng selama empat sampai enam pekan pertama.

"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal). Teman-teman polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," ungkapnya.

Penganiayaan menggunakan kode

Choirul mengatakan, pelaku menggunakan istilah-istilah sebagai kode untuk melakukan tindak kekerasan kepada penghuni kerangkeng.

Istilah tersebut misalnya seperti "mos-das" dan "dua setengah kancing".

"Ada istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung. Misalnya kayak 'mos-das' atau 'dua setengah kancing'. Jadi istilah-istilah kayak gitu yang digunakan dalam konteks kekerasan," jelas Choirul.

(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro, Mutia Fauzia| Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Bagus Santosa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Lebih dari 1 Orang, LPSK Temukan Kejanggalan

https://medan.kompas.com/read/2022/01/31/124651378/ingin-jadi-penghuni-kerangkeng-bupati-nonaktif-langkat-tak-boleh-menuntut-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke