Salin Artikel

Terlibat Kredit Fiktif Rp 27 Miliar, Eks Kepala Cabang BSM Medan Ditangkap di Bandung

MEDAN, KOMPAS.com - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Waziruddin, mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (Kacab BSM) Medan.

Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018.

Ini adalah tangkapan kelima Tim Tabur pada Januari 2022.

Asisten Intel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, penangkapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada 2011.

"Pasca ditetapkan tersangka pada 2015, Waziruddin tiga kali mangkir sampai akhirnya ditetapkan DPO. Dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24 miliar lebih," ujar Dwi, Senin (31/1/2022).

Tersangka diamankan dari rumah kontrakannya di Perumahan Merkuri Selatan 17, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung pada Minggu (30/1/2022).

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke kantor Kejati Sumut. Selama melarikan diri, tersangka hidup berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung," kata Dwi.

Dalam perkara ini, lanjut Dwi, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya adalah Waziruddin.

Dua tersangka lain sudah disidangkan, sedangkan tersangka Waziruddin segera disidangkan.

Dia disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku kepala cabang BSM.

Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Sumut, selanjutnya akan dititip ke Rutan Kelas 1 Labuhandeli selama 20 hari ke depan sejak ditahan. Saya imbau, seluruh DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk buronan," ungkap Dwi.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/31/135520678/terlibat-kredit-fiktif-rp-27-miliar-eks-kepala-cabang-bsm-medan-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke