Salin Artikel

Ini Temuan LPSK soal Keanehan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Beberapa di antaranya mulai dari larangan membesuk selama 3-6 bulan, hingga tidak akan menuntut apabila penghuni kerangkeng sakit atau meninggal dunia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Medan pada Sabtu (29/1/2022).

Menurut Edwin, informasi tersebut tertulis dalam surat penyerahan atau surat pernyataan yang ditemukan terkait kerangkeng tersebut.

Pertama, bahwa pihak keluarga tidak boleh mengunjungi kerangkeng selama 6 bulan.

Informasi kedua, pihak keluarga tidak boleh mengunjungi penghuni selama 3 bulan.

Menurut Edwin, aturan itu membuat pihak keluarga tidak bisa mengetahui apa yang terjadi pada penghuni kerangkeng.

Edwin mengatakan, aturan itu lebih berat dari tahanan penegak hukum, di mana tidak ada larangan untuk menjenguk.

"Temuan yang lebih luar biasa adalah, apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun," kata Edwin.

Selain itu, pihak LPSK juga menemukan istilah yang sangat mirip atau akrab dengan istilah di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

LPSK juga menemukan informasi bahwa untuk berada di tempat itu tidak benar-benar gratis.

LPSK menemukan dokumen berisi catatan nama dengan angka nominal tertentu.

Selain itu, menurut Edwin, tidak semua penghuni kerangkeng adalah pecandu narkoba.

"Tetapi juga ada yang karena judi, maupun yang main perempuan. Pokoknya, pihak keluarga atau istri kewalahan menanganinya, makanya diserahkan ke rutan (kerangkeng) itu," kata Edwin.


Meski demikian, menurut Edwin, tidak pernah ada tes urine dan tidak pernah ada proses hukum.

Menurut dia, penting untuk mengetahui apa motif dan kepentingan untuk membangun tempat tersebut.

Pihaknya juga menemukan catatan berisi jadwal piket cuci piring, piket siang dan malam, dan lain sebagainya.

Hal tersebut menunjukkan adanya aktivitas di siang dan malam hari.

Catatan lain memperlihatkan kunjungan dokter untuk pemeriksaan kesehatan.

"Ini buku pemeriksaan kesehatan dari para 'tahanan' ilegal tadi. Ini catatan tahun 2016 - 2019 dan istilah yang digunakan dalam buku secara terang benderang adalah tahanan," kata Edwin.

Selain itu, di kerangkeng itu, LPSK menemukan sajadah dan buku agama.

Menurut informasi yang ditemukan, mereka beribadah di dalam kerangkeng.

Para tahanan tidak bisa shalat Idul Fitri, Idul Adha, atau shalat Jumat.

Kemudian, tidak bisa juga pergi ke gereja saat Natal maupun misa.

Selain itu, para tahanan juga tidak boleh memegang ponsel.

Menurut Edwin, tempat tersebut tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi.

Korban meninggal dunia

Menurut Edwin, pihaknya juga mendapatkan informasi adanya warga yang meninggal dunia setelah dirawat di kerangkeng itu pada 2019.

Saat itu, korban disebutkan meninggal dunia karena asam lambung.

Sementara saat jenazahnya dilihat oleh keluarganya, ditemukan sejumlah luka.

"Mereka merasa ada yang ganjil, karena mayat itu sudah dimandikan dan dikafankan. Kenapa dimandikan, dikafankan, orang ini sama-sama di Langkat? Ada semacam luka, itu terlihat di tubuh korban," kata Edwin.

https://medan.kompas.com/read/2022/01/31/155246778/ini-temuan-lpsk-soal-keanehan-di-kerangkeng-rumah-bupati-langkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke