Salin Artikel

2 Warga Medan Ditangkap Saat Akan Jual Puluhan Ekor Buaya Muara hingga Ular Sanca Hijau

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/2/2022) siang, Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan, dua pelaku adalah ARR, warga Kompleks Griya Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, dan MA, warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

ARR dan MA ditangkap setelah petugas menerima informasi adanya warga yang memiliki satwa liar dilindungi.

Pada Minggu (16/1/2022), tim gabungan mendatangi rumah ARR dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Di lokasi, tim menemukan 2 individu kura-kura kaki gajah (Emys) atau baning coklat (Manouria emys), 3 individu sanca hijau (Morelia viridis) dan 1 ekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli)," katanya.

Kepada petugas ARR mengakui bahwa satwa dilindungi itu akan diperdagangkan.

Sebelumnya, MA juga menitipkan 20 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) namun sudah diambil kembali. Tak menunggu lama, tim gabungan langsung mendatangi MA di kosnya.

"Saat diamankan, MA mengaku 20 buaya muara itu dalam perjalanan ke Bandar Lampung dengan bus Pelangi," katanya.


Cegat bus

Mengetahui bus tersebut sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, tim gabungan berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan.

Bus itu dicegat kemudian digeledah dan ditemukan 20 ekor buaya muara di dalam kotak keranjang.

"Kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Sementara itu, satwa-satwa yang seluruhnya masih hidup itu dievakuasi dan dititipkan di sejumlah tempat.

Sebanyak 20 ekor buaya muara dan satu ekor sinyulong dititipkan di lembaga konservasi PT. PAL.

Kemudian, 3 ekor ular sanca hijau dititipkan di lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu kura-kura kaki gajah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Irzal menjelaskan, semua satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kemudian, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/01/140232978/2-warga-medan-ditangkap-saat-akan-jual-puluhan-ekor-buaya-muara-hingga-ular

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke