Salin Artikel

Kerap Beraksi di Sejumlah Kawasan Medan, 2 Penjambret Berakhir Ditembak Polisi

MEDAN, KOMPAS.com - Pelaku jambret di Medan, Sumatera Utara yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena mencoba kabur.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 15 kali di berbagai tempat di Medan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan kedua pelaku berinisial GAD (23), warga Jalan Karya Bhakti, Kecamatan Medan Johor dan NA (31), warga Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Kecamatan Medan Sunggal.

Keduanya ditangkap atas laporan korban berinisial AFL (31), warga Medan Sunggal yang dijambret pelaku pada Jumat (14/1/2022) siang.

Dijelaskannya, aksi penjambretan itu dilakukan GAD dan NA dengan mengendarai sepeda motor.

Kala itu, korban berboncengan dengan rekannya, AS dari Pasar Petisah menuju rumahnya.

Namun, ketika baru sampai di depan Kampus Panca Budi, korban dipepet oleh kedua pelaku dan langsung menarik tasnya.

Saat itu, salah satu pelaku menggunakan helm warna hijau bertuliskan nama salah satu aplikasi ojek online.

"Korban menjerit jambret dan mencoba mengejar tetapi tak berhasil," kata Chandra, Rabu (2/2/2022) sore.

Usai kejadian itu, korban baru membuat laporan di Polsek Sunggal pada Rabu (26/1/2022). Dari laporan itu kemudian diselidiki.

Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan ciri-cirinya dan ditangkap di Kampung Lalang, pada Selasa (1/2/2022).

"Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 15 kali di sepanjang Jalan Ringroad, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asrama dan Jalan Sunggal," katanya.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang hasil kejahatannya, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan kabur, sehingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kakinya.

"Terhadap kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat (2) ke 2 e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/02/212826078/kerap-beraksi-di-sejumlah-kawasan-medan-2-penjambret-berakhir-ditembak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke