Salin Artikel

7 Temuan Tim Peduli Buruh di Kerangkeng Bupati Langkat: Pekerja Tak Digaji, Hanya Dikasih Snack

MEDAN, KOMPAS.com - Ada tujuh temuan dari Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) usai mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (3/2/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian mengatakan tim PBSU menemukan ada dugaan hubungan kerja antara penghuni rehabilitasi (kerangkeng) dengan PT DRP, milik Terbit.

Dikatakannya, ada dua rekomendasi Tim PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut.

Pertama, memerintahkan pegawai pengawas, PPNS, dan mediator Provinsi Sumut membina, memeriksa, menegakkan hukum ketenagakerjaan terhadap PT DRP atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Kedua, Tim PBSU mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara dan Komnas Ham mengusut tuntas kerangkeng manusia di kabupaten Langkat.

"Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan, mohon doa dukungan teman-teman serikat buruh Sumut, " ujarnya.

Sementara Koordinator Tim PBSU dan unsur 10 serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) Willy Agus Utomo mengatakan, pihaknya sudah ke Kantor Pemkab Langkat dan tempat kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah pada Selasa (28/1/2022).

Ia mewawancarai Asisten 1 Pemkab Langkat, Kadisnaker Langkat, perangkat desa, warga masyarakat, dan mantan penghuni rehabilitasi.

7 fakta lapangan kerangkeng Bupati Langkat

Dari hasil investigasi itu kata Willy, tim PBSU menemukan 7 fakta lapangan yaitu, Bupati Langkat memiliki pabrik kelapa sawit PT DRP.

Kedua, Terbit memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.

Ketiga, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang.

Keempat, penghuni yang di rehabilitasi diduga dipekerjakan di perusahaan PKS dan perkebunan PT DRP.

Kelima, mereka dipekerjakan pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Keenam, dipekerjakan tanpa upah dan hanya diberi makan serta puding (snack/minuman tambahan).

"(Dan) tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, itulah tujuh fakta temuan kami," ujarnya. 

Pihaknya tetap mengawal proses penegakan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Disnaker Sumut hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang sedang viral terjadi di Langkat dapat terkuak secara tuntas.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/03/110105078/7-temuan-tim-peduli-buruh-di-kerangkeng-bupati-langkat-pekerja-tak-digaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke