Salin Artikel

Temuan Baru di Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Upah, Diberi Makan Puding

Pertama, Bupati Terbit memiliki pabrik kelapa sawit bernama PT DRP.

Kedua, Terbit memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.

Ketiga, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang.

Keempat, penghuni yang direhabilitasi diduga dipekerjakan di perusahaan PKS dan perkebunan PT DRP.

Kelima, mereka dipekerjakan pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Keenam, para penghuni dipekerjakan tanpa upah dan hanya diberi makan puding (snack/minuman tambahan).

"(Dan) tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Itulah tujuh fakta temuan kami," ujar Willy Agus Utomo, Koordinator Tim PBSU dan unsur 10 serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/2/2022),

Pihaknya tetap mengawal proses penegakan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Disnaker Sumut hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang sedang viral terjadi di Langkat dapat terkuak secara tuntas.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian mengatakan, ada dua rekomendasi Tim PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut.


Pertama, memerintahkan pegawai pengawas, PPNS, dan mediator Provinsi Sumut membina, memeriksa, dan menegakkan hukum ketenagakerjaan terhadap PT DRP atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Kedua, Tim PBSU mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara dan Komnas HAM mengusut tuntas kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.

"Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan. Mohon doa dan dukungan teman-teman serikat buruh Sumut, " ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM dan LPSK menemukan sejumlah fakta bahwa ada penghuni yang meninggal saat berada di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat.

LPSK juga menemukan fakta bahwa keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian tidak akan menuntut jika penghuni sakit ataupun meninggal. (Penulis Kontributor Medan, Dewantoro | Editor Khairina)

https://medan.kompas.com/read/2022/02/03/114632878/temuan-baru-di-kerangkeng-bupati-nonaktif-langkat-penghuni-kerja-10-jam-tanpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke