Salin Artikel

Tabrakan Beruntun di Medan, Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil sebagai Tersangka

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (1/2/2022) sore.

Pengemudi berinisial FN (57) itu kini ditahan dan terancam hukuman 6 penjara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kecelakaaan itu mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor berinisial DIE (23), warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia meninggal dunia.

"Saat ini penyidik unit Laka Lantas Polsek Deli Tua sudah menetapkan pengendara roda empat (FN) sebagai tersangka," kata Hadi dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (3/2/2022) sore.

FN yang telah ditetapkan tersangka, lanjut Hadi, akan dikenakan dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Status yang bersangkutan ditahan dan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun penjara. Hasil urin sudah dilakukan hasilnya negatif. (penyebab kecelakaan) karena kurang keterampilan atau tidak mahirnya tersangka dalam mengendarai mobilnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, video tabrakan beruntun di Medan menjadi viral di media sosial Instagram.

Adapun DIE meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Dari rekaman CCTV yang beredar di media sosial, mobil yang dikemudikan FN menabrak sejumlah sepeda motor yang sedang melaju di depannya di Jalan Karya Jaya.

Mobil itu kemudian berhenti setelah semakin banyak sepeda motor yang ditabraknya.

Usai kecelakaan itu, pemeriksaan terhadap FN sempat terkendala karena kondisinya yang masih syok dan trauma.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/03/191721778/tabrakan-beruntun-di-medan-polisi-tetapkan-pengemudi-mobil-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke