NEWS
Salin Artikel

7 Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Salah Satunya Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Diupah

Selain Tim PBSU, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melakukan hal yang sama.

Mereka mendatangi kerangkeng milik Terbit Rencana dan menemukan fakta baru. Salah satunya adalah keluarga tak menuntut jika penghuni kerangkeng sakit atau meninggal dunia.

Selain itu kerangkeng yang disebut untuk reabilitasi narkoba tersebut tidak mendapatkan izin dari BNN, tarmasuk dari Badan Narkotika Kabupaten.

Keberadaan kerangkeng untuk manusia tersebut diketahui setelah Terbit Rencana ditangkap KPK.

Sebelum ditangkap, Terbit sempat mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi narkoba yang ada sejak 10 tahun lalu.

Berikut 7 fakta baru kerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana:

1. Keluarga tandatangani surat pernyataan

LPKS menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika keluarga menandatangani surat pernyataan saat menyerahkan anggota keluarga ke Terbit Rencana.

Surat pernyataan tersebut berisi keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.

Surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.

LPSK mengatakan petunjuk tersebut mengarah ke perdagangan orang.

Mereka dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Saat bekerja, penghuni hanya diberi makan tambahan puding untuk snack atau minuman tambahakn.

Selain itu selama bekerja, para penghuni tidak didaftarkan sebagai peserta PBJS Kesehatan dan Ketenagajerjaan.

3. Ada penghuni yang meninggal

LPSK mengatakan pada tahun 2019 ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. Saaat keluarga menjemput, jenazah penghuni tersebut sudah dimandikan dan dikafani.

Jenazah tersebut juga sudah siap dikebumikan. Kepada keluarga, penjaga menyebut penghuni tersebut meninggal karena sakit asam lambung.

Namun pihak keluarga mencurigai ada kejanggalan terkait kematian tersebut.

Sementara itu Komnas HAM menemukan lebih dari 1 orang yang meninggal dunia akibat penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat.

Fakta tersebut diperoleh dari pengakuan dna testimoni sejumlah orang yang diyakini melihat kejadian tersebut.

Korban yang dianiaya biasanya baru masuk kerangkeng selama empat sampai enam pekan pertama. Penganiayaan dilakukan karena korban melawan.

4. Tak semua penghuni pengguna narkoba

LPSK sudah bertemu dengan sejumlah mantan penghuni kerangkeng yang disebut sebagai tempat rehabilitasi ilegal.

Informasi yang didapatkan, walau disebut rehabilitasi pengguna narkoba, ternyata tak semua penghuni kerangkeng adalah pecandu dan berasal dari Kabupaten Langkat.

Di lokasi tersebut tak ada aktivitas rehabilitas dan tempat tinggal yang digunakan tidak layak. Dalam ruangan ukuran 6x6 dihuni 20 orang dan sanitasi ruangan yang buruk.

Para penghuni juga tinggal di dalam kerangkeng dalam keadaan terkunci. Kegiatan peribadatan juga dibatasi. Mereka tidak diperbolehkan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta merayakan hari-hari besar keagaan lainnya.

LPSK juga menyebut ada dugaan pungutan dan batas waktu penahahan selama 1,5 tahun. Namun kenyataannya ada yang ditahan hingga 4 tahun.

Bahkan LPSK juga meyebut diduga ada sel yang ketiga yang dimiliki Bupati Langkat.

5. Kode "dua setengah kancing"

Diduga saat kekerasan terjadi di kerangkeng, ada istilah atau kode yang digunakan. Antara lain kode mos dan das, hingga dua setengah kancing.

Dua setengah kancing diduga menjadi kode pemukulan yang diarahkan ke area tubuh, khususnya area dada atau ulu hati.

Istilah dua setengah kancing sangat identik dengan kekerasan yang kerap terjadi pada perploncoan yang dilakukan senior terhadap junior.

Dua Setengah Kancing berarti sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang. Jika orang yang dijadikan sasaran mengenakan kemeja, dua setengah kancing menunjukan titik ulu hati.

Pukulan ke ulu hati bisa menyebabkan seseorang pingsan bahkan tewas. Banyak kasus kematian junior akibat diploco seniornya.

Rencananya pemeriksaan oleh Komnas HAM terhadap Terbit Rencana dilakukan pada pekan depan.

KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka suap kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Terbit saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negera KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Agenda pemeriksaan oleh Komnas HAM dipastikan tidak akan mengganggu proyes penyidikan yang berlanngsung di KPK.

Terkait rencana pemerikaan Terbit Rencana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.

7. Pekerja kebun adalah warga yang pernah ditahan

Suparman Perangin-angin yang menyebut dirinya sebagai pengawas/pembina warga yang ditahan di kerangkeng manusia milik Terbit Perangin-angin tersebut membantah adanya perbudakan.

Ia mengatakan penghuni kerangkeng dibina berdasarkan keahliannya mereka. Beberapa juga bekerja sebagai sopir, tukang angkut sawit atau karyawan lain.

"Tapi itu sudah digaji nanti kalau sudah jadi 'alumni'," kata Suparman.

Ia juga membenarkan jika karyawan di kebun dan perusahaan sawit milik Terbit sebagian besar adalah warga yang ditahan.

Suparman juga mengaku pernah tinggal di kerangkeng pada tahun 20220-2021 karena kejahatan berjudi. Ia kemudian ditunjuk menjadi pengawas.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Irfan Kamil, Dewantoro, Mutia Fauzia | Editor : Dani Prabowo, David Oliver Purba, Khairina, Diamanty Meiliana, Bagus Santosa, Krisiandi)

https://medan.kompas.com/read/2022/02/04/071000978/7-fakta-baru-kerangkeng-di-rumah-bupati-langkat-salah-satunya-penghuni-kerja

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke