Salin Artikel

20 Kali Curi Sepeda Motor di Sumut, 2 Pemuda Ini Akhirnya Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - Pelaku curanmor inisial FS (26), warga Jalan Kol. Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat diringkus aparat bersama temannya MF (24), warga Jalan Veteran, Helvetia.

Tersangka FS mengaku sudah puluhan kali mencuri sepeda motor di sejumlah kawasan di Sumatera Utara.

"Sudah 20 kali. Di Binjai 5 kali, di Medan 15 kali," ujar FS kepada wartawan pada Kamis (3/2/2022) siang.

FS mengatakan, dirinya selalu mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah.

Saat sudah menetapkan target, FS kemudian merusak pagar dan mengambil sepeda motor. Dia biasanya beraksi bersama dua sampai empat orang lainnya.

Peran masing-masing orang setiap melakukan aksinya pun berbeda. Kadang FS menunggu dan temannya yang mengambil motor, atau sebaliknya.

Pada 2019, sebenarnya FS pernah tertangkap basah mencuri sepeda motor di di kawasan Patumbak, Deli Serdang.

Dia ditangkap oleh Polsek Deli Tua tetapi tidak diproses hukum karena aksinya gagal.

"Terakhir kali dan ditangkap yang di Gang Pembangunan, Jalan (Gunung) Krakatau. Dijual ke (wilayah) Marelan," katanya.

Dijelaskannya, sepeda motor yang dicuri bersama komplotannya dijual dengan harga variatif. Sepeda motor bebek dijual Rp 1,2 juta dan sepeda motor matic Rp 2 jutaan.

"Uangnya untuk hidup lah pak. Untuk kos dan makan. Saya ngekos dengan pacar saya," katanya.

Sementara itu, tersangka MF mengaku sudah enam kali mencuri sepeda motor namun hanya dua kali beraksi dengan FS.

Dia pun pernah tertangkap dan dipukuli oleh massa saat ketahuan mencuri sepeda motor di Binjai dan dipenjara. Ketika ditanya kenapa tidak kapok, dia hanya menunduk.

"Gimana lagi bang," katanya santai.

Dikonfirmasi melalui telepon, Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung atas laporan korban berinisial HG (50), warga Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur

Dijelaskannya, pencurian itu terjadi pada Senin (31/1/2022) pukul 06.09 WIB, istri korban membangunkan suaminya karena melihat pagar rumahnya sudah terbuka dan sepeda motor Ninja R warna hijau sudah hilang dari garasi. Setelah diselidiki, akhirnya pelaku ditangkap di warnet.

"Pelaku sudah beraksi sebanyak 20 kali di sejumlah titik bersama komplotannya yang selalu berganti," katanya. Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengimbau kepada warga agar lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya. Salah satunya dengan menggunakan kunci ganda.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/04/113422778/20-kali-curi-sepeda-motor-di-sumut-2-pemuda-ini-akhirnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke