Salin Artikel

Dini Hari, 30 Pekerja Migran Harus Berenang di Lumpur untuk Naik Kapal Menuju Malaysia

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 30 orang pekerja migran Indonesia alias PMI yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal harus berenang di lumpur menuju kapal di pelabuhan tikus di Perairan Batubara pada Senin (7/2/2022) dinihari.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, bermula ketika Bintara Pembina Potensi Maritim (Babinpotmar) Pos TNI AL Tanjung Tiram, Pangkalan TNI AL Tanjung Balai menerima informasi akan adanya keberangkatan PMI di jalur pelabuhan tikus di Desa Guntung, Kecamatan Tanjung Tiram, dengan tujuan Malaysia.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 4 orang PMI yang diduga akan berangkat ke Malaysia.

Kemudian, lanjut dia, atas sinergi TNI-Polri setempat, dilakukan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal menuju Malaysia.

"Saat ditemukan di atas kapal motor KM Kayla, 30 calon PMI itu dalam keadaan berlumuran lumpur, karena mereka harus berenang di lumpur untuk bisa naik ke Kapal KM Kayla. Total 34 orang," katanya, Senin siang.

Dijelaskannya, saat ini KM Kayla telah ditambatkan dan dalam pengawasan di Pos TNI AL Tanjung Tiram.

Sedangkan 34 PMI tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian guna pendataan sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, mengapresiasi prestasi yang ditorehkan jajarannya dan memastikan  bahwa TNI AL, Koarmada I, akan terus melakukan patroli untuk mencegah keluar masuknya PMI ilegal.

Dikatakannya, patroli akan dilaksanakan secara terus menerus terutama pada wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi jalur keluar masuk melalui jalur tikus, baik itu berupa komoditi dari luar negeri, barang ilegal, bahkan narkoba serta penyelundupan pekerja migran ilegal yang terjadi di Wilayah Kerja Koarmada I.

"Yang mana sesuai dengan kebijakan Kepala staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono,” jelasnya.

Arsyad Abdullah menegaskan, TNI AL tidak akan kompromi terhadap hal yang mengancam kedaulatan negara, tindak pidana dan pelanggaran di laut dengan tidak melakukan pembiaran serta mencegah kegiatan-kegiatan ilegal, seperti penyelundupan PMI. 

https://medan.kompas.com/read/2022/02/07/191757978/dini-hari-30-pekerja-migran-harus-berenang-di-lumpur-untuk-naik-kapal-menuju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke