Salin Artikel

Fakta Baru Kerangkeng Manusia di Langkat, Ada Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian

KOMPAS.com - Fakta baru terungkap terkait kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Rencana Perangin-angin.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan, Polda Sumut bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa ada sejumlah penghuni yang tewas di dalam kerangkeng.

Penyebab tewas diduga karena penganiayaan.

"Iya, adanya dugaan penganiayaan hingga lebih dari satu orang (tewas) di kerangkeng Bupati Langkat, dan kita masih terus mendalaminya," ucapnya, Selasa (8/2/2022).

Temukan permakaman

Tak hanya korban jiwa, temuan lain dari kasus kerangkeng manusia ini adalah adanya permakaman.

Permakaman tersebut ditemukan di sejumlah lokasi.

“Kuburan sudah ditemukan di beberapa titik oleh tim. Masih dilakukan pendalaman," ujarnya.

Selain itu, Hadi tak menampik soal kabar adanya penghuni yang mengalami cacat fisik.

Akan tetapi, dia enggan menjelaskan cacat fisik seperti apa yang dialami tahanan tersebut.

Periksa 30 saksi

Mengenai kerangkeng manusia ini, Polda Sumut sudah memeriksa saksi-saksi.

"Lebih dari 30 saksi sudah diperiksa," ungkapnya.

Hadi menambahkan, polisi juga telah menemukan barang bukti.

Terkait korban jiwa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan informasi soal adanya penghuni yang meninggal dunia setelah dirawat di kerangkeng itu pada 2019.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, kala itu, korban disebut meninggal dunia karena asam lambung.

Namun, ketika keluarga melihat kondisi jenazah, mereka menemukan sejumlah luka.

"Mereka merasa ada yang ganjil, karena mayat itu sudah dimandikan dan dikafankan. Kenapa dimandikan, dikafankan, orang ini sama-sama di Langkat? Ada semacam luka, itu terlihat di tubuh korban," jelasnya kepada wartawan di Medan, Sumut, Sabtu (29/1/2022).

Keganjilan lain yang ditemukan LPSK yaitu adanya larangan membesuk selama 3-6 bulan, hingga pihak keluarga tidak akan menuntut bila penghuni kerangkeng sakit atau meninggal dunia.

"Temuan yang lebih luar biasa adalah, apabila ada hal-hal yang terjadi terhadap yang diserahkan selama pembinaan, seperti sakit atau meninggal dunia, maka pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak pembina dari segi apa pun," paparnya.

Kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit Rencana Perangin-angin, tepatnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, itu disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

Keberadaan kerangkeng manusia terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Abba Gabrillin)

https://medan.kompas.com/read/2022/02/08/171736178/fakta-baru-kerangkeng-manusia-di-langkat-ada-dugaan-penganiayaan-berujung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke