Salin Artikel

Mencuri Sawit karena Desakan Ekonomi, 2 IRT Bebas dari Tuntutan Berkat Restorative Justice

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan tindak pidana umum pencurian kelapa sawit,

Penyelesaian perkara ini dilakukan di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban yaitu restorative justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobby Sandri memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan RJ kepada 5 tersangka tindak pidana umum perkebunan di halaman kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, Senin (7/2/2022), Kejari Simalungun mengusulkan RJ kepada Jampidum secara virtual, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan melalui keterangan tertulis mengatakan, kelima tersangka yang perkaranya dihentikan adalah: 

1. Darman Alias Leman (39) kasus pencurian kelapa sawit di PTPN 4, diancam Pasal 111 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Telah berdamai dengan Asisten Personalia Kebun Fander Manalu.

2. Zulham Yoyok Abdi (41), diancam Pasal 111 dan Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian, asisten personalia Kebun Gunungbayu. 

3. Angga Ramadhan (18), diancam Pasal 111 dan Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Berdamai dengan Nangani Bangun, asisten personalia Kebun Dusunhulu. 

4. Sutini (46), diancam Pasal 111 dan  Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian, asisten personalia Kebun Gunungbayu.

5. Suriana (39), diancam Pasal 111 dan  Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian.

"Kejari Simalungun melakukan penghentian penuntutan berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah tangga yang mencuri karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga," kata Yos, Selasa sore.

Dijelaskan Yos, keadilan restoratif diberlakukan dengan syarat, di antaranya jumlah kerugian yang dilakukan tersangka di bawah Rp 2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun penjara, baru pertama kali melakukan kejahatannya dan ada perdamaian antara tersangka dengan korban serta direspons positif keluarga.

"Keluarga merespons positif keinginan para tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya, disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat," ucapnya.

Tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya dengan restoratif justice. Paling penting adalah perdamaian antara tersangka dan korban supaya kejadian serupa tidak terulang.

Pendekatan mengutamakan keadilan ini, akan terus diberlakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi. Jika nanti kembali melakukan hal yang sama, diproses hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” kata Yos.

Kemeja putih

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap juga kembali menerapkan keadilan restoratif untuk perkara atas nama Adriansyah Putra Alias Putra, diancam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dan Rizal Affandi yang diancam Pasal 362 KUHPidana.

"Tersangka yang kami lakukan penghentian penuntutannya, sengaja kami beri kemeja putih, maksudnya sebagai pengingat bahwa mereka pernah diberi kesempatan oleh kita semua dan negara untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermafaat bagi yang lain. Kita harap kesalahan mereka tidak terulang lagi," kata Muttaqin.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/08/181102478/mencuri-sawit-karena-desakan-ekonomi-2-irt-bebas-dari-tuntutan-berkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke