Salin Artikel

Kasus Polisi di Siantar Sumut Aniaya Anak Berujung Damai lewat "Restorative Justice"

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Perkara yang melibatkan oknum polisi Ipda Fitra Jaya Surya Putra dan anaknya MAF (16) berujung damai melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Pada Oktober 2021, Ipda Fitra yang bertugas di Sat Intelkam Polres Siantar, Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), diketahui melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri, MFA (16).

MFA dan ayahnya saling lapor ke Polres Siantar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede mengatakan, keduanya telah berdamai di kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo, pada Rabu (2/2/2022) pekan lalu.

Perdamaian kedua belah pihak disaksikan jaksa, lurah, kuasa hukum Fitra, dan ibu MAF.

"Tahap awalnya kita melakukan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat, korban (MAF) dan walinya yakni ibu si korban sepakat berdamai depan jaksa dan lurah setempat," kata Rendra dihubungi via telepon, Rabu (9/2/2022).

"Setelah itu kami mengajukan Restorative Justice (RJ) ini ke Jampidum melalui Kejati (Sumut). Kemudian digelar perkara itu oleh Jampidum. Jadi hari Rabu minggu lalu kami buat RJ untuk penghentian penuntutannya," lanjut Rendra.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan itu penuntutan perkara Ipda Fitra Jaya Surya Putra dinyatakan dihentikan.

"Penuntut perkaranya sudah kita hentikan melalui Restorative Justice (RJ). Kemarin perkaranya sudah tahap dua, kemudian kita lakukan upaya RJ," jelasnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Ipda Fitra, Chandra Kusuma Pakpahan, membenarkan adanya perdamaian tersebut.

Ia mengatakan, dasar perdamaian tersebut adalah untuk kepentingan psikis anak (MAF) dan masa depannya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Ipda Fitra ditetapkan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.

"Dalam perkara ini kuasa hukum sudah beberapa kali melakukan mediasi di tingkat penyidik kepolisian dan diversi namun tidak berhasil," ungkap Chandra.

"Sehingga, perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan klien kami sebelumnya belum pernah terpidana sehingga kuasa hukum membuat permohonan untuk dilakukan restorative justice di kejaksaan," sambung Ketua LBH Pematangsiantar ini.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan mantan istri Ipda Fitra, Yusmawati Dalimunthe (50) pada 3 Desember 2020 dengan Laporan Polisi teregistrasi No: LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT.

Atas kasus itu, Fitra sempat melaporkan balik anak kandungnya inisial MAF di Polres Pematangsiantar. Namun, belakangan dirinya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.

Dalam konferensi Pers di Polres Pematangsiantar, Senin, 18 Oktober 2021, Ipda Fitra Jaya menyatakan mencabut laporannya.

Ia mengatakan, saat itu terjadi saling menganiaya antara dirinya dan putranya MAF pada awal Desember 2020. Bermula saat Fitra mengambil galon air minum isi ulang di rumah mantan istrinya.

Fitra mengaku tidak ingin memenjarakan anak kandungnya. Ia beralasan mencabut laporan pengaduan itu dari hati nuraninya bahwa MAF adalah anak kandungnya.

Ia juga khawatir masa depan anaknya hancur. Fitra mengatakan, selama ini ia juga berupaya menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.

"Saya mencabut pengaduan ini agar permasalahan tidak berpolemik di kemudian hari, dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya yang telah dilaporkan Ibu Yusnawati Dalimunthe," jelasnya.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/09/142217378/kasus-polisi-di-siantar-sumut-aniaya-anak-berujung-damai-lewat-restorative

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke