Salin Artikel

Kasus Polisi di Siantar Sumut Aniaya Anak Berujung Damai lewat "Restorative Justice"

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Perkara yang melibatkan oknum polisi Ipda Fitra Jaya Surya Putra dan anaknya MAF (16) berujung damai melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Pada Oktober 2021, Ipda Fitra yang bertugas di Sat Intelkam Polres Siantar, Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), diketahui melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri, MFA (16).

MFA dan ayahnya saling lapor ke Polres Siantar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede mengatakan, keduanya telah berdamai di kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo, pada Rabu (2/2/2022) pekan lalu.

Perdamaian kedua belah pihak disaksikan jaksa, lurah, kuasa hukum Fitra, dan ibu MAF.

"Tahap awalnya kita melakukan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat, korban (MAF) dan walinya yakni ibu si korban sepakat berdamai depan jaksa dan lurah setempat," kata Rendra dihubungi via telepon, Rabu (9/2/2022).

"Setelah itu kami mengajukan Restorative Justice (RJ) ini ke Jampidum melalui Kejati (Sumut). Kemudian digelar perkara itu oleh Jampidum. Jadi hari Rabu minggu lalu kami buat RJ untuk penghentian penuntutannya," lanjut Rendra.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan itu penuntutan perkara Ipda Fitra Jaya Surya Putra dinyatakan dihentikan.

"Penuntut perkaranya sudah kita hentikan melalui Restorative Justice (RJ). Kemarin perkaranya sudah tahap dua, kemudian kita lakukan upaya RJ," jelasnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum Ipda Fitra, Chandra Kusuma Pakpahan, membenarkan adanya perdamaian tersebut.

Ia mengatakan, dasar perdamaian tersebut adalah untuk kepentingan psikis anak (MAF) dan masa depannya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Ipda Fitra ditetapkan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 dan Pasal 80 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak.

"Dalam perkara ini kuasa hukum sudah beberapa kali melakukan mediasi di tingkat penyidik kepolisian dan diversi namun tidak berhasil," ungkap Chandra.

"Sehingga, perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan klien kami sebelumnya belum pernah terpidana sehingga kuasa hukum membuat permohonan untuk dilakukan restorative justice di kejaksaan," sambung Ketua LBH Pematangsiantar ini.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan mantan istri Ipda Fitra, Yusmawati Dalimunthe (50) pada 3 Desember 2020 dengan Laporan Polisi teregistrasi No: LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT.

Atas kasus itu, Fitra sempat melaporkan balik anak kandungnya inisial MAF di Polres Pematangsiantar. Namun, belakangan dirinya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.

Dalam konferensi Pers di Polres Pematangsiantar, Senin, 18 Oktober 2021, Ipda Fitra Jaya menyatakan mencabut laporannya.

Ia mengatakan, saat itu terjadi saling menganiaya antara dirinya dan putranya MAF pada awal Desember 2020. Bermula saat Fitra mengambil galon air minum isi ulang di rumah mantan istrinya.

Fitra mengaku tidak ingin memenjarakan anak kandungnya. Ia beralasan mencabut laporan pengaduan itu dari hati nuraninya bahwa MAF adalah anak kandungnya.

Ia juga khawatir masa depan anaknya hancur. Fitra mengatakan, selama ini ia juga berupaya menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.

"Saya mencabut pengaduan ini agar permasalahan tidak berpolemik di kemudian hari, dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya yang telah dilaporkan Ibu Yusnawati Dalimunthe," jelasnya.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/09/142217378/kasus-polisi-di-siantar-sumut-aniaya-anak-berujung-damai-lewat-restorative

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com