Salin Artikel

Dugaan Penyuntikan Vaksin Kosong, Kapolda Sumut Sebut Tersangka dr TGA Masih Tak Akui Perbuatannya

MEDAN, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong saat kegiatan vaksinasi anak di sebuah SD di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, dr TGA, masih tidak mengakui perbuatannya. 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan hal itu, Rabu (9/2/2022).

Ketika ditanya apa motif dr TGA dalam vaksinasi yang diduga menyuntik tanpa vaksin kepada anak, Panca hanya mengatakan bahwa dokter itu sudah dijadikan tersangka. 

Menurutnya, boleh saja orang tidak mengakui perbuatannya tetapi penyidiknya akan bekerja profesional dengan mencari pembuktiannya seperti bagaimana teknisnya, SOP sebelum penyutikan, apa yang dirasakan seorang penyuntik jika dia akan menyuntik, dan lainnya. 

"Meskipun sampai sekarang dia tidak mengakui. Itu kita hormati. (kemungkinan tersangka baru) kita akan coba yang terapkan kepada tersangka, termasuk perawatnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyuntikan tanpa vaksin saat vaksinasi di SD di Jalan Yos Sudarso itu, setelah video yang memperlihatkan proses penyuntikan itu viral di media sosial.

Petugas terlihat menyuntik lengan anak tersebut namun diduga tidak berisi vaksin. 

Polisi menyebut bahwa suntikan yang digunakan tersangka dr TGA saat menyuntik itu tidak berbeda dengan suntikan yang tidak ada isinya.

Polisi juga sudah mengaudit jumlah vaksin yang digunakan. Saat itu, jumlah vaksin yang diserahkan untuk dua tim sebanyak 500 dosis. 

Dalam kegiatan itu, capaiannya 460 orang. Namun ternyata jumlah vaksin yang dikembalikan sebanyak 100 dosis, bukan 40 dosis sebagaimana yang seharusnya jika capaiannya 460 orang. 

https://medan.kompas.com/read/2022/02/09/152747778/dugaan-penyuntikan-vaksin-kosong-kapolda-sumut-sebut-tersangka-dr-tga-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke