Salin Artikel

Gelapkan 19 Kg Sabu, Komandan Kapal Polair, Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, dan Anggotanya Divonis Mati

Ketiganya divonis mati karena menggelapkan sabu seberat 19 kilogram dari hasil tangkapan.

Seperti diketahui, tiga polisi tersebut bersama delapan rekan mereka menggelapkan narkoba dari hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, pada Jumat (19/5/2021).

Jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 polisi di Tanjungbalai. Mereka hanya melaporkan 57 kilogram sabu.

Ketiga polisi itu adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.

Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut.

"Untuk terdakwa Tuharno, ini adalah aktor intelektual dalam kasus ini. Karena dari Tuharno lah muncul pikiran berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang," kata Joshua Joseph Eliazer Sumanti, juru bicara serta hakim anggota.

"Tuharno lah yang memikirkan untuk menyisihkan 19 bungkus sabu untuk disisihkan sesuai fakta persidangan dan dibagikan 13 bungkus dibagikan ke Agus Ramadhan Tanjung, dan 6 kilogram dibagikan ke Wariono," jelas Joshua.

Dia mengatakan, pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika malah terlibat di dalamnya.

"Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum," katanya.

Sedangkan pertimbangan vonis mati untuk Wariono dan Agung Sugiarto Putra dikarenakan telah melakukan penjualan barang bukti yang diterima dari Tuharno.

"Sehingga, dari fakta persidangan, terungkap bahwa Wariono dan Agung Sugiarto Putra berkontak langsung dengan DPO narkotika yang selama ini diketahui Boyot dan Tele," katanya.

Hakim menilai tindakan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno.

"Mereka seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia, terkhusus di Tanjungbalai sehingga meresahkan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, dua orang bandar narkoba yang membawa 76 kilogram sabu juga divonis mati oleh hakim PN Tanjungbalai.

Duduk perkara kasus

Kasus penggelapan barang bukti sabu ini berawal dari penangkapan pada Rabu, 19 Mei 2021.

Terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai, menemukan sabu 76 kg di kapa kaluk yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, perbatasan Indonesia Malaysia.

Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul ke lokasi penemuan.

Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang, dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.

"Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembalI mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan," katanya.

Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.

Antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, untuk menyerahkan sabu seberat 6 kilometer kepada Waryono yang selanjutnya disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Setelah itu, sisanya 57 kilogram sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

Waryono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu.

Kemudian Waryono menghubungi Tele ( DPO ) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono.

Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.

Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Gelapkan 19 Kg Sabu, 3 Oknum Polisi Polres Tanjungbalai Sumut Divonis Mati

https://medan.kompas.com/read/2022/02/11/132213578/gelapkan-19-kg-sabu-komandan-kapal-polair-kanit-narkoba-polres-tanjungbalai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke