Salin Artikel

Polisi sampai Harus Mandi Lumpur Saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

KOMPAS.com - Kampung narkoba di Klambir 5, Gang Pantai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, digerebek polisi, Rabu (9/2/2022).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, dalam penggerebekan itu, pihaknya sampai harus mandi kumpur saat mengepung dan menangkap satu orang diduga pengedar narkoba berinisial REN (19).

Saat berhasil mengamankan REN, petugas berhasil menemukan empat paket sabu.

Dalam penggerebekan itu, sambungnya, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang diduga bandar narkoba dan sejumlah orang.

"Dari kegiatan ini, kita amankan 17 orang. Satu di antaranya tertangkap tangan memiliki 4 paket sabu. Sementara lainya nanti akan kita cek urinenya," katanya.

Kronologi penggerebekan

Kata Rafles, penggerebekan berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas judi dan peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

"Lokasi ini sudah ramai dilaporkan oleh masyarakat," kata Rafles dikutip daria TribunMedan.com.


Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menggerebek kampung narkoba tersebut.

Polisi temukan puluhan mesin jackpot

Kata Rafles, saat melakukan penggerebekan narkoba, pihaknya juga menemukan belasan mesin judi jackpot yang juga berada di lokasi.

"Selain narkoba kita juga menemukan ada 17 mesin judi jackpot," ungkapnya.

Ia mengatakan, para pelaku yang ditangkap ini terdiri dari penjaga dan pemain judi.

"Mesin judi jackpot ini kita amankan beserta dengan penjaga dan pemain," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Gloria Setyvani Putri)/TribunMedan.com

https://medan.kompas.com/read/2022/02/12/083712378/polisi-sampai-harus-mandi-lumpur-saat-gerebek-kampung-narkoba-di-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke