Salin Artikel

Dua Pria di Medan Jadi Korban Pemerasan Dengan Modus Kencan Lewat Aplikasi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua pria di Medan menjadi korban pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi.

Tiga orang tersangka terdiri dari dua orang perempuan dan seorang pria diamankan personel Polsek Medan Baru.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (15/2/2022) malam, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas laporan kedua korban.

"Dalam sebulan ini ada dua kasus pemerasan dengan modus menemani kencan yang kami ungkap," katanya.

Dijelaskannya, kasus pertama terjadi pada Minggu (23/1/2022) malam di sebuah kamar kos di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.

Bermula saat korban yang berinisial AJ (23) membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama SI.

Keduanya bersepakat untuk kencan dengan biaya Rp 250 ribu. Korban pun bertemu dengan pelaku di kos-kosan tersebut.

Saat itu, pelaku meminta uang service kepada korban sebesar Rp 2,5 juta.

Korban menolak dan tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dengan tangan kanannya.

"Lalu 2 teman pelaku berinisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan memukuli korban berkali-kali di bagian wajah," katanya.

Tak cuma itu, SI juga mengambil dompet dan uang korban sebesar Rp 350 ribu.

"Korban melapor, kita selidiki dan kita tangkap dua orang, SI (22) warga Sunggal dan L (27) warga Medan Deli," katanya.

Kejadian serupa terjadi pada Minggu (12/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah penginapan di Jalan Ayahanda, Medan.

Korban yang berinisial DL (30) juga membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan tersangka B (21).

Keduanya bersepakat untuk kencan dengan tarif Rp 300 ribu. Setibanya di tempat penginapan, korban membatalkan karena aslinya tidak sesuai dengan foto yang dipasang di aplikasi.

"Pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar," katanya.

Kemudian, pelaku mengambil handphone korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dompet korban.

Korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan selanjutnya diselidiki.

 "Para pelaku ditangkap sehari setelahnya. Kemudian diboyong ke Mapolsek untuk diperiksa. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya. 

https://medan.kompas.com/read/2022/02/15/211407878/dua-pria-di-medan-jadi-korban-pemerasan-dengan-modus-kencan-lewat-aplikasi

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com