Salin Artikel

Dua Pria di Medan Jadi Korban Pemerasan Dengan Modus Kencan Lewat Aplikasi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua pria di Medan menjadi korban pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi.

Tiga orang tersangka terdiri dari dua orang perempuan dan seorang pria diamankan personel Polsek Medan Baru.

Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (15/2/2022) malam, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas laporan kedua korban.

"Dalam sebulan ini ada dua kasus pemerasan dengan modus menemani kencan yang kami ungkap," katanya.

Dijelaskannya, kasus pertama terjadi pada Minggu (23/1/2022) malam di sebuah kamar kos di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.

Bermula saat korban yang berinisial AJ (23) membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama SI.

Keduanya bersepakat untuk kencan dengan biaya Rp 250 ribu. Korban pun bertemu dengan pelaku di kos-kosan tersebut.

Saat itu, pelaku meminta uang service kepada korban sebesar Rp 2,5 juta.

Korban menolak dan tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dengan tangan kanannya.

"Lalu 2 teman pelaku berinisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan memukuli korban berkali-kali di bagian wajah," katanya.

Tak cuma itu, SI juga mengambil dompet dan uang korban sebesar Rp 350 ribu.

"Korban melapor, kita selidiki dan kita tangkap dua orang, SI (22) warga Sunggal dan L (27) warga Medan Deli," katanya.

Kejadian serupa terjadi pada Minggu (12/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah penginapan di Jalan Ayahanda, Medan.

Korban yang berinisial DL (30) juga membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan tersangka B (21).

Keduanya bersepakat untuk kencan dengan tarif Rp 300 ribu. Setibanya di tempat penginapan, korban membatalkan karena aslinya tidak sesuai dengan foto yang dipasang di aplikasi.

"Pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar," katanya.

Kemudian, pelaku mengambil handphone korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dompet korban.

Korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan selanjutnya diselidiki.

 "Para pelaku ditangkap sehari setelahnya. Kemudian diboyong ke Mapolsek untuk diperiksa. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya. 

https://medan.kompas.com/read/2022/02/15/211407878/dua-pria-di-medan-jadi-korban-pemerasan-dengan-modus-kencan-lewat-aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke