Salin Artikel

Kasus Prostitusi Lingkungan Kos di Asahan, Seorang Perempuan Jadi Tersangka

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus itu terungkap saat personel Polsek Kota Kisaran melakukan penggerebekan di lingkungan rumah kos pada Senin (14/2/2022).

Saat itu ada 19 orang yang diamankan.

Salah satunya adalah LS, perempuan yang diduga sebagai mucikari.

"Mereka sudah beroperasi satu bulan dengan modus kos-kosan. Dari kasus ini, LS sebagai mucikari (ditetapkan sebagai) tersangka. Pasal 296 KUHP tentang mucikari dengan ancaman 1 tahun 4 bulan," kata Putu saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Putu mengatakan, dari belasan orang yang diamankan, 4 orang merupakan anak di bawah umur.

Mereka tidak ditahan, hanya diwajibkan melapor pada kepolisian.

Sementara anak-anak yang menjadi pelaku prostitusi menjalani bimbingan psikologi anak bersama psikolog, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

"Setelah itu kami lakukan pembinaan keterampilan di gedung yang telah disiapkan di lapangan Adhi Pradhana," kata Putu.

Adapun 19 orang itu terdiri dari 5 perempuan dan 14 orang laki-laki yang diduga akan diberikan pekerjaan oleh LS.

Sebanyak 9 laki-laki yang diamankan merupakan warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Putu menjelaskan, diduga ada agen yang membawa para pria tersebut ke Sumatera Utara.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/16/150245878/kasus-prostitusi-lingkungan-kos-di-asahan-seorang-perempuan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke