Salin Artikel

Aniaya Ibu Kandung dengan Lempar HP, Pria di Deli Serdang Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Nenek

MEDAN, KOMPAS.com - Personel Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus GS (33), pria yang tega menganiaya ibunya, SRY (64) di sebuah tempat pengajian di Komplek Perumahan Lalang Green di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Senin (14/2/2022).

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah menganiaya ibunya sebanyak lima kali dalam sebulan terakhir.

Dikonfirmasi di ruangannya pada Rabu (16/2/2022), Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus mengatakan, setelah penyelidikan pihaknya mengetahui keberadaan pelaku ada di rumah neneknya di Jalan William Iskandar, Pancing, Deli Serdang.

Pelaku kabur dari rumahnya yang ada di Jalan Sei Mecirim dengan kedua anaknya.

Timnya pun langsung ke lokasi menangkap GS lalu membawa ke Mapolrestabes Medan pada Rabu (16/2/2022) pagi.

Firdaus mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku karena emosi. Hal ini bermula saat pelaku meminta uang Rp 20 ribu kepada SRY, tetapi korban tidak memiliki uang.

Pelaku mengaku meminta uang Rp 20 ribu untuk berangkat bekerja.

"Pelaku sudah melakukan penganiayaan kepada ibunya sebanyak 5 kali dalam kurun satu bulan terakhir," ungkap Firdaus.

Hingga puncaknya pada Senin (14/2/2022) pagi, pelaku ngamuk karena tidak diberi uang dan melemparkan handphone ke arah ibunya hingga membuat kening korban bocor.

Firdaus mengatakan, atas aksi pelaku GS diterapkan pasal 351 KUHPidana.

"Kita juntokan undang-undang KDRT dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," katanya.

Firdaus menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, negatif methamphetamine dan ganja.

"Pengakuan pelaku, dia memakai sabu terakhir pada 2021 dan ganja pada akhir 2017. Itu keterangan pelaku," ungkap Firdaus.

Selidiki dugaan penganiayaan anak

Selain itu, polisi juga menyelidiki apakah pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 5 dan 7 tahun.

"Pengakuan dia (pelaku) tidak (memukuli anaknya). Tapi kalau (nanti dari) interogasi anaknya ada (penganiayaan), ya kita kenakan pasal perlindungan anak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, korban SRY mengalami luka di bagian keningnya akibat dilempar handphone oleh pelaku pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 8.15 WIB di sebuah tempat pengajian di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Korban tidak tahan dengan perlakuan anaknya melapor ke Polrestabes Medan.

Kuasa Hukum SYR, Dedi Suheri mengatakan pelaku sudah berulang kali menganiaya ibunya. Tiga bulan yang lalu pelaku mengusir ibunya dari rumah dan mengejarnya dengan parang sehingga tidak berani pulang.

Akibatnya, korban selama tiga bulan terakhir tinggal di tempat pengajian di komplek perumahan itu, bekerja untuk bersih-bersih.

Untuk mendapatkan uang, korban juga mencari barang bekas untuk dijual.

Dedi mengatakan, pelaku juga pernah memukul ibunya dengan kayu berpaku yang mengakibatkan tangan kanannya mengalami infeksi dan bengkak.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/16/160248378/aniaya-ibu-kandung-dengan-lempar-hp-pria-di-deli-serdang-ditangkap-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke