Salin Artikel

Polda Sumut Bentuk Tim untuk Cari Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan menyebutkan, timnya akan berkoordinasi dengan toko-toko modern hingga tradisional.

John mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut maupun di tingkat kabupaten/kota.

"Jadi, kita kan ada Satgas Pangan, sudah kita bentuk. Dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini, kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan," ujar John dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Sejauh ini, menurut John, Satgas Pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng.

Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi ketidakstabilan di masyarakat.

Apalagi, minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan, kita akan proses. Namun, sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan. Kita juga sudah imbau kepada para distributor, jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok kebutuhan masyarakat," ujar John.

John meminta produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Terkait DMO, produsen minyak goreng diminta lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.

Terkait kebijakan DPO, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng, yakni sebesar 11.500 per liter untuk minyak curah; 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana; dan 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

"Kami imbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan," ujar John.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/18/095021878/polda-sumut-bentuk-tim-untuk-cari-penyebab-kelangkaan-minyak-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke