Salin Artikel

Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut melimpahkan berkas kasus dugaan suntik vaksin kosong yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, pada Selasa (22/2/2022).

"Hari ini berkas dr TGA sudah kita limpahkan ke Kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022) sore.

Dikatakannya, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," ucap Hadi

Saat ditanya kapan akan disidangkan, Hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum.

"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang tenaga kesehatan menyuntik vaksin diduga kosong kepada anak di sebuah sekolah dasar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada Senin (17/1/2022).

Dokter TGA yang menyuntik itu saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Belawan meminta maaf atas kasus tersebut.

Sedangkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dr Ramlan Sitompul SpTHT-KL (K) menyesalkan terjadinya hal tersebut.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/22/210525778/polda-sumut-limpahkan-berkas-kasus-dugaan-suntik-vaksin-kosong-ke-kejati-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke