Salin Artikel

Melawan Pakai Pisau, Buronan Begal Sadis di Medan Tewas Ditembak Polisi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang residivis begal sadis, berinisial MDA menghembuskan nafas terakhir setelah ditembak Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan saat upaya penangkapannya di Jalan Bersama, Simpang Kongsi, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (25/2/2022) dini hari.

Diketahui, pelaku sudah menjadi buronan sejak 2 tahun yang lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus menjelaskan, MDA merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak adanya laporan polisi (LP) dengan nomor LP/2519/X/2020/SPKT POLRESTABES MEDAN pada Desember 2020.

Dijelaskannya, penetapan MDA sebagai tersangka berawal pada Jumat (9/10/2022).

Saat itu, korbannya berinisial RS (54), sekitar pukul 06.25 WIB keluar rumah hendak olah raga bersepeda.

Namun ketika melintas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, korban dipepet tiga orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor dari arah belakang.

Pelaku lalu mencoba menarik tas yang ada di bahu korban, namun terjadi aksi tarik-menarik di antara mereka.

"Saat itu pelaku menendang korban hingga terjatuh ke aspal dan terluka di wajah, kepala, lutut dan siku lecet. Sedangkan tas korban yang berisi handphone, kunci rumah, kartu LSM dan surat-surat penting dibawa kabur oleh pelaku," kata Firdaus, dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat sore.

Dari laporan korban, polisi telah menangkap dua pelaku berinisial MH dan HS.

Setelah berselang tahun, pada Jumat sekitar pukul 01.16 WIB, polisi akhirnya mengetahui keberadaan MDA di Desa Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang.

Namun saat akan ditangkap, pelaku mengetahui dan langsung kabur dengan sepeda motor.

"Terjadi kejar-kejaran menuju Jalan Bersama, Simpang Kongsi, petugas sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan. Saat itu. pelaku yang sudah terdesak lalu berhenti dan melawan dengan mengibaskan pisau ke petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur mengenai bagian dada," katanya.

Setelah kejadian itu, MDA lalu dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapat pertolongan.

Namun sesampainya di sana, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Jadi ketiga pelaku ini diketahui merupakan residivis kasus begal. MDA dipenjara tahun 2016 dan 2018 atas kasus begal. MH dan HS tahun 2020 dan sudah divonis," katanya.

Dijelaskannya, motif pelaku melakukan jambret adalah untuk mendapatkan uang membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam beraksi, mereka melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan merampas barang milik korban sehingga korban terjatuh.

https://medan.kompas.com/read/2022/02/25/190506578/melawan-pakai-pisau-buronan-begal-sadis-di-medan-tewas-ditembak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke