Salin Artikel

Babak Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Naikkan Statusnya Jadi Penyidikan

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (1/3/2022) malam mengatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan hasil gelar perkara atas dua laporan polisi yang masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan itu yakni LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial SG dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial ASI alias Bedul.

Naiknya status penyidikan itu, ujar Hadi, setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (26/2/2022) dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Terbit dan keluarga dekatnya.

Selain itu, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pembongkaran kedua makam berinisial SG dan ASI, olah TKP, serta menyita sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik, dan selang kompresor.

"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, tanggal 12 Februari 2022," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada yang sudah ditetapkan tersangka, Hadi mengatakan, dengan naiknya status penyidikan, akan ada potensi penetapan tersangka tersebut.

"Percayakan kasusnya kepada Polda Sumut. Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," ujarnya.

Diketahui, penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 jam di Gedung KPK, Jakarta.

"Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan," ujarnya.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/02/060702178/babak-baru-kasus-kerangkeng-manusia-polda-sumut-naikkan-statusnya-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke