Salin Artikel

Kasus Covid-19 Meningkat, 22 Daerah di Sumut Terapkan PPKM Level 3

Meningkatnya kasus harian Covid-19 menjadi alasan utama penerapan pembatasan itu.

Di Sumatera Utara, jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3 sebanyak 22 daerah. Padahal, pekan sebelumnya hanya lima dearah.

"Sebelumnya hanya lima daerah yang level 3, tapi kini meningkat menjadi daerah," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah melalui sambungan telepon, Kamis (3/3/2022).

Adapun daerah yang menerapkan PPKM level 3 tersebut yakni, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdangbedagai.

Kemudian, Kabupaten Batubara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjungbalai, Kota Binjai, Kota Tebingtinggi, dan Kota Padangsidempuan.

Sedangkan untuk daerah level 2, Aris menyebutkan, saat ini terdapat sembilan daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Langkat, Kabupaten Asahan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli.

"Untuk daerah level 1 hanya ada dua, yakni Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Sibolga," bebernya.

Aris menuturkan, penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi.

Data pada Dinkes Sumut, pada hari ini terjadi penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 1.648 kasus, sehingga totalnya menjadi 144.932 kasus.

Jumlah terbanyak berasal dari laporan Kota Medan dengan 750 kasus dan Kabupaten Deliserdang dengan 251 kasus.


Kemudian untuk kasus kesembuhan diperoleh penambahan 1.747 orang dari laporan 18 Kabupaten/Kota sehingga totalnya menjadi 119.394 orang.

Jumlah terbanyak berasal dari laporan Kota Medan dengan 751 kasus, Deliserdang 454 kasus, Tapanuli Utara 131 kasus dan Pematangsiantar 100 kasus.

Berikutnya, tambah Aris, untuk kasus kematian diperoleh penambahan 11 kasus baru dari laporan empat Kabupaten /Kota sehingga totalnya menjadi 2.990 orang.

Jumlah terbanyak dari Deliserdang dengan empat orang, Medan dan Pematangsiantar masing-masing tiga orang dan Padang Lawas Utara satu orang.

"Oleh karena itu berdasarkan data tersebut maka kasus aktif Covid-19 di Provinsi Sumut saat ini berjumlah 22.548 orang," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut drg Ismail Lubis mengaku sejauh ini belum ada ditemukan kasus subvarian Omicron BA.2 atau Omicron Siluman.

"Belum, belum ada ditemukan di Sumut," ujarnya.

Ismail juga mengaku, bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapat arahan dari pemerintah pusat terkait penanganan kasus Omicron Siluman itu. Dia mengaku, saat ini pihaknya masih fokus dalam penanganan kasus Omicron versi pertama.

"Belum ada arahan atau petunjuk dari pusat terkait varian baru itu," terangnya.

Menurut dia, untuk mengantisipasi penularan virus corona, tidak lain dengan disiplin protokol kesehatan secara ketat. Di samping itu, mengikuti vaksinasi hingga dosis tiga atau booster.

"Kita juga terus melakukan testing, tracing dan treatment terhadap kasus-kasus baru. Kemudian, menyiapkan rumah sakit rujukan Covid-19 untuk menyediakan fasilitas isolasi," kata Ismail.

Ia menyatakan, memang belakangan ini penambahan kasus baru corona cenderung meningkat.

Namun, kebanyakan penderitanya karena belum divaksin Covid-19.

"Ayo masyarakat yang belum vaksin agar segera vaksin dan lengkapi sampai dosis tiga," pungkasnya.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/03/200344878/kasus-covid-19-meningkat-22-daerah-di-sumut-terapkan-ppkm-level-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke