Salin Artikel

Video Porno Tersebar, Tersangka Akui Aniaya Kekasih hingga Dilaporkan

OGANILIR, KOMPAS.com - PA (16), remaja warga Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan keluarga pacarnya ke polisi dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B - 22 /I/2022/ SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Januari 2022.

PA dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan Pasal 81 ayat (2) dan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi dari Polres Ogan Ilir berhasil menangkap PA pada hari Rabu (2/3/2022) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy dalam siaran pers Sabtu (5/3/2022) mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Senin tanggal 17 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir jalan Desa Jagolano Kecamatan Rantau Panjang Ogan Ilir.

Saat itu, korban berinisial DH (15) yang masih berstatus pelajar melintas di jalan tersebut dihentikan oleh PA.

Keduanya terlibat perbincangan yang kemudian terjadi adu mulut terkait masalah video porno.

Dalam pertengkaran tersebut, PA emosi dan menampar pipi kiri dan kanan korban, masing-masing sebanyak satu kali.

Tak hanya itu, PA juga mencekik leher korban  DH menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah dan mengalami luka.

"Kejadian tersebut diketahui oleh keluarga korban (termasuk). Awalnya video porno korban tersebar, lalu korban mengakui perbuatannya kepada keluarganya kalau sudah terjadi persetubuhan antara korban dan PA sebanyak dua kali sekitar tahun 2021 di sebuah sekolah di desanya. Mengetahui itu keluarga korban langsung melapor ke polisi," kata Kapolres AKBP Yusantiyo Sandy

Saat ini tersangka PA sudah mendekam di ruang tahanan Polres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/05/172324178/video-porno-tersebar-tersangka-akui-aniaya-kekasih-hingga-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke