Salin Artikel

Kapolda Sumut Sebut Dalam Waktu Dekat Ada Penetapan Tersangka Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam kasus ini, penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu dikatakan Panca saat mendampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan dan Aboe Bakar Alhabsy di sebuah hotel di Kota Medan, Selasa (8/3/2022) sore.

Dijelaskannya, naiknya status ke penyidikan merupakan bagian dari langkah yang harus dilakukan untuk mencari bukti-bukti kemudian dilakukan penetapan tersangka.

"Dalam waktu dekat, teman-teman penyidik akan menentukan siapa yang pelaku yang bisa ditersangkakan. Harus utuh melihatnya, dari semua aspek, prosesnya bagaimana dan siapa bertanggung jawab di sana. (berapa oknum Polri yang diperiksa) Itu teknis, ke Tatan (Dir. Reskrimum Polda Sumut) saja. Penyidik nanti akan sampaikan," katanya.

Begitupun, Hinca Panjaitan mengatakan bahwa dalam kunker tersebut pihaknya sudah mendapat penjelasan dari Panca secara terang.

Menurutnya, saat ini penanganan kasusnya terus berproses.

"Dan itu proses berjalan. Sangat terang tadi dijelaskan Pak Kapolda dengan tim yang bekerja dengan intens. (dugaan keterlibatan oknum Polri dan TNI) prosesnya sedang berjalan. Kita tunggu lah hasilnya," kata Hinca.

Diberitakan sebelumnya, naiknya status ke penyidikan setelah adanya gelar perkara atas dua laporan polisi yaitu LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 dengan korban berinisial SG.

Kemudian laporan polisi LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT pada 10 Februari 2022 dengan korban berinisial ASI alias Bedul.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (26/2/2022).

Adapun pihaknya telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi termasuk Terbit Rencana Perangin-angin dan keluarga dekatnya.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan, kursi panjang kayu tempat memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam SG sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS Bhayangkara, tanggal 12 Februari 2022," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/08/195130478/kapolda-sumut-sebut-dalam-waktu-dekat-ada-penetapan-tersangka-terkait-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke