Salin Artikel

Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR/Antigen, AP II Bandara Kualanamu Ingatkan Syarat Perjalanan Domestik

MEDAN, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu merespons peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Pelaksana Tugas Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 dan SE Menhub tersebut.

“PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan tersebut," kata Eri melalui keterangan resminya, Selasa (8/2/2022).

Sesuai SE Kemenhub tersebut, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun,  penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Seluruh bandara AP II termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan fokus pada kerampingan operasional, sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Eri.

Dia mengungapkan, sesuai dengan SE Kemenhub itu, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar menambahkan protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan dengan ketat.

“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di Bandara Kualanamu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” ucapnya.

"Personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub itu," tandasnya.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/09/101034578/naik-pesawat-tak-perlu-tes-pcr-antigen-ap-ii-bandara-kualanamu-ingatkan-syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke