Salin Artikel

Dua Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang Disegel Polisi, Ini Kata Polda Sumut

MEDAN, KOMPAS.com - Dua rumah mewah diduga milik Indra Kesuma atau Indra Kenz didatangi tim dari Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (9/3/2022) siang.

Mereka menempel spanduk di kaca dan tiang bagian rumah yang menyatakan bahwa bangunan itu dilarang untuk dialihkan ke pihak lain.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa tim tersebut sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumuut.

"Teman-teman dari Bareskrim Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumut. Untuk menindaklanjuti koordinasi, selanjutnya dengan Pengadilan Negeri Medan terkait dengan rencana penindakan hukum terhadap perkara yang sedang ditangani Bareskrim dengan tersangka IK," ujarnya kepada wartawan pada Rabu sore.

Dikatakannya, pihaknya akan menunggu konfirmasi dari Bareskrim Mabes Polri terkait dengan lokasi dan obyeknya.

Begitupun ketika ditanya berapa lama tim dari Bareskrim Mabes Polri akan bekerja.

Menurut Hadi, penyidik yang bisa mempertimbangkan sesuai dengan tingkat kepentingan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, dua rumah yang ditempel spanduk berlogo Bareskrim Mabes Polri itu berada di Jalan Blueberry dan Jalan Seroja, Komplek Perumahan Cemara Asri di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Rumah yang berada di Jalan Blueberry kondisinya sudah selesai pengerjaan. Spanduk itu ditempel di bagian jendela kaca berukuran besar.

Sedangkan yang berada di Jalan Seroja, kondisinya sedang dalam pengerjaan, namun sudah terlihat megah dengan warna putih terang.

Pantauan di lapangan, tim Mabes Polri menggunakan tiga mobil tiba pukul 14.00 WIB.

Hanya sebentar saja, tim memasang sepanduk lalu pergi.

Tidak ada seorang pun dari tim Bareskrim Polri yang mau memberikan keterangan. Mereka mengatakan bahwa pimpinannya yang nanti akan memberikan penjelasan.

Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) Komplek Cemara Asri, Akil yang turut serta dalam kegiatan penyegelan itu menyatakan ada dua unit rumah yang disegel oleh tim Bareskrim Polri.

Ia juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyegelan tersebut.

"Cuma dua asetnya di Cemara Asri yang disita," ujar ya sambil berlalu.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/09/181204078/dua-rumah-mewah-indra-kenz-di-deli-serdang-disegel-polisi-ini-kata-polda-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke