Salin Artikel

Dua Rumah Mewah Indra Kenz di Deli Serdang Disegel Polisi, Ini Kata Polda Sumut

MEDAN, KOMPAS.com - Dua rumah mewah diduga milik Indra Kesuma atau Indra Kenz didatangi tim dari Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (9/3/2022) siang.

Mereka menempel spanduk di kaca dan tiang bagian rumah yang menyatakan bahwa bangunan itu dilarang untuk dialihkan ke pihak lain.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa tim tersebut sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumuut.

"Teman-teman dari Bareskrim Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumut. Untuk menindaklanjuti koordinasi, selanjutnya dengan Pengadilan Negeri Medan terkait dengan rencana penindakan hukum terhadap perkara yang sedang ditangani Bareskrim dengan tersangka IK," ujarnya kepada wartawan pada Rabu sore.

Dikatakannya, pihaknya akan menunggu konfirmasi dari Bareskrim Mabes Polri terkait dengan lokasi dan obyeknya.

Begitupun ketika ditanya berapa lama tim dari Bareskrim Mabes Polri akan bekerja.

Menurut Hadi, penyidik yang bisa mempertimbangkan sesuai dengan tingkat kepentingan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, dua rumah yang ditempel spanduk berlogo Bareskrim Mabes Polri itu berada di Jalan Blueberry dan Jalan Seroja, Komplek Perumahan Cemara Asri di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Rumah yang berada di Jalan Blueberry kondisinya sudah selesai pengerjaan. Spanduk itu ditempel di bagian jendela kaca berukuran besar.

Sedangkan yang berada di Jalan Seroja, kondisinya sedang dalam pengerjaan, namun sudah terlihat megah dengan warna putih terang.

Pantauan di lapangan, tim Mabes Polri menggunakan tiga mobil tiba pukul 14.00 WIB.

Hanya sebentar saja, tim memasang sepanduk lalu pergi.

Tidak ada seorang pun dari tim Bareskrim Polri yang mau memberikan keterangan. Mereka mengatakan bahwa pimpinannya yang nanti akan memberikan penjelasan.

Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) Komplek Cemara Asri, Akil yang turut serta dalam kegiatan penyegelan itu menyatakan ada dua unit rumah yang disegel oleh tim Bareskrim Polri.

Ia juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyegelan tersebut.

"Cuma dua asetnya di Cemara Asri yang disita," ujar ya sambil berlalu.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/09/181204078/dua-rumah-mewah-indra-kenz-di-deli-serdang-disegel-polisi-ini-kata-polda-sumut

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com