Salin Artikel

Korban Binomo dan Quotex di Medan Mengaku Rugi Ratusan Juta, Ahli: Pelajari Sistem dan Cek Legalitasnya

KOMPAS.com - Pengakuan VA, warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang mengalami kerugian hingga ratusan juta saat mengikuti Binomo dan Quotez menyita perhatian masyarakat.

VA mengaku bergabung dengan Binomo dan Quotex sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022.

Selama periode itu, VA mengaku sering loss alias rugi hingga Rp 250 juta. Dirinya sempat menang sekali dan mendapat Rp 1 juta.

"Selalu kalah saat trading bareng (trabar)," ujarnya kepada wartawan usai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Sumut), Senin (14/3/2022) sore.

VA menceritakan, awal mula dirinya tertarik ikut Binomo dan Quotex usai nonton video seorang afiliator, J alias NW, di YouTube dan TikTok.

Saat itu, VA mengaku tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu cepat. Ia kemudian memutuskan untuk ikut Binomo dan Quotex.

Pendapat ahli

Menurut praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Yuniarti SH., M.H.,LLM, masyarakat harus lebih waspada dan cerdas dalam memilih jenis produk yang ditawarkan, termasuk soal legalitas produk dan aplikasinya.

"Maraknya aplikasi trading saat ini merupakan keuntungan bagi masyarakat yang ingin mempelajari sistem trading, namun masyarakat harus lebih aware terhadap jenis produk yang ditawarkan, kejelasan sistemnya serta legalitasnya," katanya kepada Kompas.com.

Edukasi untuk lindungi masyarakat

Belajar dari sejumlah kasus yang ada, kata Yuniarti, ada urgensi dari pemerintah atau lembaga terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi.

"Ini menjadi urgent untuk dilakukannya edukasi tentang produk dan mekànisme jasa keuangan yang memiliki perlindungan bagi masyarakat," katanya.

"Setidaknya sebelum memulai transaksi, masyarakat harus memeriksa legalitas penyelenggaranya dan jenis transaksinya. Karena mungkin saja terjadi, penyelenggara merupakan suatu institusi jasa keuangan yang memiliki ijin, namun ternyata transaksi yang dilakukan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tambahnya.


Penjelasan polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa ada dua orang berinisial VA dan RM yang sudah ke SPKT Polda Sumut melaporkan terkait dengan peristiwa pidana UU RI No. 19/2016.

"Saat ini kedua laporan sudah diterima dan nanti akan kita dalami oleh penyidik. Tentu apa yang menjadi laporan akan kita lakukan penyelidikan. Dugaan keterlibatan IK dan lainnya, sedang kita dalami. Apakah ada dugaan keterlibatan IK dan DS," katanya.

Sementara itu, menurut keterangan kuasa hukum korban kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian, selain kliennya, korban Binomo dan Quotex diduga mencapai ratusan orang di Sumut. 

"Kemungkinan dalam beberapa hari kemudian akan banyak yang menyusul. Karena saat ini yang tergabung dalam grup Telegram korban afiliator ini 400 orang di Sumatera Utara," katanya.

(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Khairina)

https://medan.kompas.com/read/2022/03/15/065537878/korban-binomo-dan-quotex-di-medan-mengaku-rugi-ratusan-juta-ahli-pelajari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke