Salin Artikel

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Wartawan di Madina, 4 Orang Jadi Tersangka

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penganiayaan wartawan yang dialami Jeffry Barata Lubis pada Jumat (4/3/2022) di Kafe Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka berinisial AWL, SLM, EMR, dan MZK.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan Satresrim Polres Madina.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, ada empat tersangka sesuai data dan keterangan saksi-saksi, rekaman video kemduian petunjuk yang didapat oleh anggota saat pengejaran. Empat tersangka itu berinisial AWL, SLM, EMR dan MZK," kata Tatan di Mapolda Sumut, Senin (14/3/2022).

Tatan mengatakan, kejadian penganiayaan wartawan itu berawal saat korban dan tersangka AWL, duduk di kafe tersebut pada Jumat (4/3/2022).

Saat duduk berhadap-hadapan, korban dipukul oleh tersangka AWL diikuti oleh tiga tersangka lainnya yang mengejar korban kemudian mengeroyoknya.

"Yang diperiksa ada 9 saksi, diambil keterangan. Barang bukti yang diamankan, tiga kartu anggota OKP (organisasi kemasyarakatan dan pemuda), baju OKP, sepatu, celana panjang, ikat pinggang, kemudian dua unit sepeda motor," ujar Tatan.

Motif penganiayaan

Usai kejadian penganiayaan itu, 4 tersangka lalu ditangkap pada Selasa (7/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, di tempat persembunyiannya di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

"Motifnya, adanya pemberitaan oleh korban terkait salah satu perkara yang dialami oleh Ketua OKP, kemudian para tersangka meminta kepada korban untuk menghapus pemberitaan," katanya.

Dijelaskannya, pihaknya sampai saat ini masih menggali informasi terkait kasus tersebut.

"Jadi kita telah memeriksa beberapa saksi, korban dan rekan korban. Jadi inisiatif mereka (tersangka) karena mereka anggota ormas tersebut meminta kepada korban menghapus pemberitaan. Jadi kita belum menemukan peran dari otak pelaku yang menyuruh terkait penganiayaan tersebut," katanya.

Adapun berita yang dimaksud adalah terkait kasus tambang ilegal. Kendati demikian, kata Tatan, tidak ada iming-iming uang kepada korban.

"(Murni inisiatif tersangka?) Iya. Sampai saat ini, keterangan saksi dan korban sama dengan keterangan dari para tersangka. (Perkaranya pimpinan pelaku menjadi tersangka kasus tambang ilegal?) Iya, kan sudah dibilang tadi. Dia minta dihapus. Sampai saat ini belum temukan iming-iming uang," katanya.

Pengakuan tersangka

Sementara itu, tersangka AWL mengaku tersinggung dengan perkataan korban kemudian melakukan pemukulan.

Dia enggan menyebutkan perkataan korban karena tidak mempunyai bukti nyata.

AWL mengaku, sebelum memukul korban, ia sempat berkomunikasi dengan pimpinannya.

"Kita selalu komunikasi dengan pimpinan. Bukan gas pol. Kita disuruh untuk mediasi dengan beliau. Kita minta, memohon karena takut (berita) menyebabkan orangtua jadi sakit, jadi sakit terkait tersangkanya, apabila dibaca berita yang berhubungan dengan ketua kita, jadi kita coba mediasi dengan bang Jeffry," katanya.

AWL juga menyebut bahwa korban sebagai rekan dan abangannya. Namun, mediasi itu ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Saya satu marga dengan beliau. Secara pribadi saya menyesal karena tak bisa kontrol emosi. Saya minta maaf, ini murni karena spontanitas saya dan tidak terkontrol," katanya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/15/084905278/polisi-ungkap-kasus-penganiayaan-wartawan-di-madina-4-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke