Salin Artikel

Cerita Korban Selamat dari Kapal Pengangkut PMI Ilegal yang Tenggelam di Perairan Asahan

MEDAN, KOMPAS.com - Sebuah kapal pengangkut 86 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal ke Malaysia tenggelam di perairan Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (19/3/2022).

Dari kejadian tersebut, PMI bernama Anastasya Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan, tewas karena tenggelam.

Polisi sendiri saat ini sudah menetapkan seorang tersangka atas peristiwa itu, yaitu H alias S, sang nahkhoda kapal.

Diketahui, para PMI dalam kapal itu berasal dari berbagai daerah yakni seperti NTT, Nusa Tenggara Barat, Sulawesti Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Banten, Jambi, dan Lampung.

PMI asal Jambi yang selamat dari peristiwa itu, Dedi Putra mengatakan, sebelum menuju ke Malaysia, ia diberitahu seorang agen yang mengajaknya berangkat bahwa kapal nahas itu berkapasitas hingga 40 orang.

Namun kenyataannya, ia berangkat bersama 85 PMI lain dalam kapal tersebut.

Bahkan, kapal itu sudah berkali-kali mengalami kebocoran begitu berangkat menuju Malaysia.

"Awalnya, katanya kapal besar, kemudian penumpangnya sekitar 30-40 orang. Setelah itu dikumpul ternyata sampai 86 orang. Berangkat, kapal sudah bocor," kata Dedi, di Mapolda Sumut, Senin (21/3/2022) sore.

Hal serupa juga dikatakan PMI lain yang selamat asal NTT, Maria Magdalena.

Maria mengatakan, ia menghitung kapal itu mengalami kebocoran sebanyak enam kali.

Kendati demikian, nahkoda dan anak buah kapal (ABK) tetap melanjutkan perjalanan.

"Yang mandu itu bilang boleh dilanjutkan. Itu selama perjalanan enam kali bocor dan mesin rusak, mesin mati, tak boleh (bisa) hidup," kata Maria.

Sebelum kapal tenggelam, kata Maria, nahkoda dan ABK sempat bertengkar karena para PMI ada yang ingin pulang, namun ditolak.

"Di situ mereka bertengkar. Jadi sudah bocor (kapal), kasih keluar air sudah tak boleh (bisa), dan tenggelam," ujanya.

Di tengah kapal yang mulai tenggelam, Maria bersama saudaranya, Anastasya Ponis berusaha menyelamatkan diri.

Namun pada akhirnya, Anastasya tidak tertolong dalam peristiwa itu karena tak bisa berenang.

"Kakak saya sudah ambil jerigen untuk selamatkan diri. Dirampas sama dia (nahkoda, H alias S), malah dia duluan yang lari. Saat itu, kita langsung tenggelam. Saat dia (nahkoda) lompat, boat langsung tenggelam. Kami naik ke atas bertahan di atas seng. Kakak saya banyak luka-luka," ujar Maria.

Nahkoda terancam 10 tahun penjara

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan mengatakan, H alias S kini terancam 10 tahun penjara.

H juga mengaku dirinya diupah Rp 6 juta untuk memberangkatkan puluhan PMI secara ilegal ke Malaysia.

Nahkoda kapal itu mengaku sudah dua kali memberangkat PMI secara ilegal.

Alamsyah mengatakan, polisi saat ini masih mengejar enam orang lainnya yang berperan sebagai agen, pemilik kapal dan anak buah kapal.

"Pelaku dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 81 sub Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Alamsyah di Mapolda Sumut, Senin (21/3/2022) sore.

Alamsyah menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan PMI untuk memulangkan para korban selamat ke daerahnya masing-masing.

Begitu juga dengan kedua jenazah korban akan di antarkan ke daerah asalnya.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/22/033351678/cerita-korban-selamat-dari-kapal-pengangkut-pmi-ilegal-yang-tenggelam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke