Salin Artikel

Pasca-penetapan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Layangkan Surat Panggilan

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Polda Sumut juga telah memeriksa lima oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (22/3/2022) sore.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Tatan mengatakan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara terhadap tiga laporan polisi (LP) terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 351 ayat 3 dengan korban berinisial inisial SG dan AS.

"Kemarin hasil gelar perkara itu diputuskan 8 orang sebagai tersangka. Kemudian dari 8 tersangka itu salah satunya ada dua cases (kasus), dikenakan Pasal TPPO dan 351 ayat 3. Kita masih terus lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi. Dan nanti surat akan kita layangkan untuk pemanggilan para tersangka," katanya.

Tatan merinci, dalam kasus dengan korban berinisial AS, ada empat orang sebagai tersangka.

Kemudian dengan korban berinisial SG, ada 2 tersangka. Adapun salah satu tersangkanya berinisial TS juga ada keterkaitan dengan TPPO.

Terkait keterlibatan Terbit dan keluarganya dari inisial tersebut, Tatan belum mau untuk merincikan.

"(Mengenai status Terbit) kita tunggu nanti setelah kita panggil dalam Minggu ini, kita yakin mereka kooperatif. Kami koordinasi dengan pihak pengacara. Ini hari kita akan layangkan surat pemanggilan," kata Tatan.

"Nanti pada saat datang di Polda Sumut, kita akan beberkan secara langsung. Tetap inisial yang kami sampaikan kepada rekan-rekan. Mohon waktu, beri kami kesempatan bekerja. Kami akan buka seterang-terangnya apa yang kami temukan," imbuh Tatan.

5 oknum polisi masih berstatus saksi

Tatan juga menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa lima oknum anggota polisi dan berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Adapun oknum polisi yang diperiksa itu masih berstatus sebagai saksi.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, 1 perwira, 4 brigadir. Tentang ada atau tidaknya keterlibatan anggota Polri. Sampai saat ini belum (ada yang ditetapkan tersangka). 4 personel Polres Langkat, 1 Polres Binjai," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/22/201728378/pasca-penetapan-8-tersangka-kasus-kerangkeng-bupati-langkat-polisi-layangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke