Salin Artikel

7 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 7 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/3/2022).

Kuasa hukum para tersangka, Sangap Surbakti mengatakan, ada 7 orang tersangka yang dibawanya ke Mapolda Sumut untuk memenuhi panggilan.

Dia enggan menyebut satu per satu inisial tersangka dengan alasan lupa dan hanya menyebutkan bahwa inisialnya yang sudah ditulis di media.

Ketika ditanya apakah anak Bupati berinisial DP belum hadir, Sangap membenarkan.

"Iya. Lagi on the way. Tadi malam habis ketemu dia bilang akan kemari habis Jumat. Kalau apa nanti akan kabari saya. Jadwalnya begitu," katanya kepada wartawan pada Jumat (25/3/2022) sore.

Saat ditanyakan apakah anak Bupati dengan inisial DP akan datang, Sangap juga membenarkan.

"Iya. (DP, anak bupati) iya. 8 orang, semuanya tersangka," katanya.

Menurut Sangap, kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskannya, dari pemeriksaan dan pendampingan sejak awal, ada beberapa orang yang sama sekali tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia menyayangkan penyidik hanya mendengar dari kesaksian pihak sebelah dan berdasarkan itu langsung menetapkan sebagai tersangka.

"Ada satu orang yang belum pernah diperiksa sudah ditersangkakan. Memang sudah dipanggil tapi dia tidak datang. Tidak pernah dikonfrontir, konfirmasi, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sangap mengaku optimis bahwa kliennya tidak bersalahnya. Pihaknya akan mengikuti materi pemeriksaan dan mengenai langkah hukum, ada ruang untuk praperadilan.

"Kita akan lihat dulu seperti apa. Bagaimana proses sidik dari ini. Kita optimis, nanti pembuktian di pengadilan. Bahkan mungkin di kejaksaan nanti berkasnya akan bolak-balik," katanya.

Benarkan terjadi penganiayaan di kerangkeng

Sangap mengatakan, pihaknya juga sudah menginvestigasi kasus ini dan hasilnya, benar bahwa telah terjadi pengeroyokan.

Namun pelaku adalah sesama penghuni kerangkeng. Pihaknya akan menghadirkan saksi untuk hal tersebut.

"Biasalah lazimnya di republik ini kalau ada pendatang baru semacam diplonco. Kalau di dalam ada penganiayaan, investigasi kami itu ada tapi sesama warga binaan," katanya.

Menurutnya, banyak faktor yang memicu terjadinya pengeroyokan, misalnya karena tak bisa diatur namun yang diberi hukuman kadang adalah yang senior.

Alasannya, karena tidak mampu menertibkan penghuni tahanan yang baru datang.

"Jadi senior ini yang terkadang diberi hukuman. Oleh sesama mereka itu sudah kesepakatan mereka secara tidak tertulis. Itu uniknya saya bilang. Karena ini kan awalnya untuk organisasi. Jadi mereka saling kenal kan," katanya.

Sangap juga menyebutkan, hasil investigasi yang dilakukan tidak menemukan adanya dugaan keterlibatan keluarga Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

"Kami belum pernah menemukan investigasi itu. Iya kami wawancara dari semua segala macam, tidak ada," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat

Mereka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/25/164252178/7-tersangka-kasus-kerangkeng-bupati-langkat-penuhi-panggilan-penyidik-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke