Salin Artikel

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Tak Dilakukan Penahanan, Begini Penjelasan Polda Sumut

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Jumat (25/3/2022).

Dari pemeriksaan secara maraton itu, polisi memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.

Saat ini, mereka dikenai wajib lapor setiap seminggu sekali ke kepolisian.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Sabtu (26/3/2022) sore.

Tatan mengatakan, 8 tersangka itu berinisial HS, selaku pengawas di kerangkeng.

Kemudian tersangka JS, penjaga kerangkeng dan juga tersangka lainnya berinisial IS, TS, RG, DP, dan HG.

"Jadi kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton, ada 8 tersangka yang kita ambil keterangan kemudian tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB selesai," katanya.

Para tersangka, kata Tatan, diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan di kerangkeng tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dilakukan penahanan dan dikenai wajib lapor.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya, pada saat pemanggilan ke-8 tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif," katanya.

Kemudian, alasan lain penyidik tidak melakukan penahan karena penyidik masih melakukan pendalaman lainnya dan akan melakukan prarekonstruksi, serta pemeriksaan manajemen salah satu perusahaan kelapa sawit yang mempekerjakan warga dari kerangkeng tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan perkara ini.


Soal Terbit belum jadi tersangka

Ketika ditanya kenapa dalam kasus kerangkeng ini, Terbit Rencana Perangin-angin belum jadi tersangka, Tatan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"(Soal pemeriksaan ada yang mengarah ke TRP) sampai saat ini belum. Karena apa, pada saat kerangkeng itu dibentuk pada 2010, digunakan untuk pembinaan salah satu organisasi kepemudaan di wilayah Langkat," kata Tatan.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Tatan, fungsi kerangkeng itu lalu berubah untuk korban penyalahgunaan narkoba.

Kemudian pada 2015, kerangkeng itu berpindah sekitar 200 meter dari lokasi awal dan terjadi pemanfaatan terhadap warga penghuni kerangkeng di salah satu pabrik kelapa sawit.

Di tengah proses itu, kata Tatan, akhirnya terjadi penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.

"Percayakan kepada penyidik, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan fakta-fakta yang terkait perkara tersebut. Apabila ditemukan, kami tidak sungkan-sungkan untuk menetapkan (tersangka) siapa pun yang terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut," katanya. 


Keterlibatan anak Bupati nonaktif Langkat

Dari para tersangka tersebut, salah satunya merupakan anak dari Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin berinisial DP.

Tatan mengatakan, dalam kasus ini, tersangka DP terkait dengan kasus penganiayaan.

"DP itu terlibat dalam penganiayaan. Ada beberapa kali melakukan. Jadi korban atas nama SG. Keterlibatan DP, dia ikut, ada saat terjadinya penganiayaan tersebut, karena tersangkakan tidak hanya satu orang," kata Tatan.

Tatan menyebutkan, keterlibatan DP dalam penganiayaan penghuni kerangkeng diketahui berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka lain.

"Pada saat yang bersangkutan (DP) berada di situ, terjadi penganiayaan, beliau ada di situ, ikut melakukan penganiayaan. Itu yang kami dapat pada saat pemeriksaan saksi dan tersangka yang lain dengan (menggunakan) tangan," katanya.

Tatan menegaskan, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Sebab, dari pemeriksaan kepada delapan tersangka, muncul nama-nama baru yang akan dipanggil sebagai saksi.

"Kita temukan ada fakta baru, ada nama-nama baru muncul terkait masalah TPPO tersebut. Penyidik juga sudah menyiapkan, beberapa orang akan kita panggil untuk pemeriksaan," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/26/202636178/8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-di-langkat-tak-dilakukan-penahanan-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke