Salin Artikel

Polisi Sebut Anak Bupati Nonaktif Langkat Terlibat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng

MEDAN, KOMPAS.com - Tersangka DP, anak dari Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, diduga ikut turut serta menganiaya penghuni kerangkeng berinisial SG hingga tewas.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari saksi dan tersangka. Penganiayaan itu diduga dilakukan dengan menggunakan tangan.

"DP itu terlibat dalam penganiayaan. Ada beberapa kali melakukan. Jadi korban atas nama SG. Keterlibatan DP, dia ikut, ada saat terjadinya penganiayaan tersebut, karena tersangkakan tidak hanya satu orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Sabtu (26/3/2022).

Tatan menyebutkan, keterlibatan DP dalam penganiayaan penghuni kerangkeng diketahui berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka lain.

"Pada saat yang bersangkutan (DP) berada di situ, terjadi penganiayaan, beliau ada di situ, ikut melakukan penganiayaan. Itu yang kami dapat pada saat pemeriksaan saksi dan tersangka yang lain dengan (menggunakan) tangan," kata Tatan.

Sementara itu, terkait belum ditetapkannya tersangka terhadap Terbit, Tatan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Menurutnya, sampai saat ini, hasil pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka belum ada yang mengarah kepada Terbit Rencana Perangin-angin.

"Sampai saat ini belum (tersangka). Karena apa, pada saat kerangkeng itu dibentuk pada 2010, digunakan untuk pembinaan salah satu organisasi kepemudaan di wilayah Langkat," ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, kata Tatan, fungsi kerangkeng itu lalu berubah untuk korban penyalahgunaan narkoba.

Kemudian pada 2015, kerangkeng itu berpindah sekitar 200 meter dari lokasi awal dan terjadi pemanfaatan terhadap warga penghuni kerangkeng di salah satu pabrik kelapa sawit.

Di tengah proses itu, kata Tatan, akhirnya terjadi penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.

"Percayakan kepada penyidik, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan fakta-fakta yang terkait perkara tersebut. Apabila ditemukan, kami tidak sungkan-sungkan untuk menetapkan (tersangka) siapa pun yang terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut," katanya.


8 tersangka diperiksa

Diberitkan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Jumat (25/3/2022).

Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan di kerangkeng tersebut.

Adapun mereka yang diperiksa berinisial HS, selaku pengawas di kerangkeng.

Kemudian tersangka JS, penjaga kerangkeng dan juga tersangka lainnya berinisial IS, TS, RG, DP, dan HG.

Dari pemeriksaan secara maraton itu, polisi memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.

Saat ini, mereka dikenai wajib lapor setiap seminggu sekali ke kepolisian.

Tatan menegaskan, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Sebab, dari pemeriksaan kepada delapan tersangka, muncul nama-nama baru yang akan dipanggil sebagai saksi.

"Kita temukan ada fakta baru, ada nama-nama baru muncul terkait masalah TPPO tersebut. Penyidik juga sudah menyiapkan, beberapa orang akan kita panggil untuk pemeriksaan," ungkap Tatan.

Untuk itu, kata Tatan, pihaknya masih menggali terkait dengan fakta yang ada dalam kasus ini dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi di kerangkeng tersebut.

"Percayakan kepada kami, biarkan kami bekerja, dan kami tak alergi terhadap kritik dan masukkan," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/26/214429478/polisi-sebut-anak-bupati-nonaktif-langkat-terlibat-penganiayaan-penghuni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke