Salin Artikel

Polda Sumut Sebut 5 Oknum Polisi dalam Kasus Kerangkeng di Langkat Tidak Ada Keterlibatan Aktif

MEDAN, KOMPAS.com - Dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, ada lima orang oknum polisi yang diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan.

Adapun oknum polisi itu berasal dari Polres Langkat dan Polres Binjai.

Terhadap kelima oknum tersebut, Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah melakukan pemeriksaan bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

"Keterlibatan secara aktif, tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mapolda Sumut pada Sabtu (26/3/2022) sore.

Tatan mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap lima oknum polisi tersebut.

Dari lima oknum polisi itu, satu orang berpangkat perwira menengah. Oknum tersebut, lanjut Tatan, tidak pernah masuk atau menghampiri kerangkeng tersebut.

Kemudian, ada tiga orang lainnya yang diperbantukan sebagai liaison officer (LO) saat Terbit Rencana Perangin-angin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Dari tiga orang itu, satu di antaranya pernah satu kali mencuci kendaraan di kolam di samping kerangkeng.

Terakhir, merupakan warga yang jadi polisi, salah satu kerabat Terbit Rencana Perangin-angin.

Tatan mengatakan, warga itu pernah berada di lingkungan kerangkeng, bahkan sebelum menjadi polisi.

"Berkaitan dengan penganiayaan tersebut, pada saat terjadinya penganiayaan, hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka, yang bersangkutan tidak berada di situ. Namun pernah kunjung ke situ," katanya.

Ketika ditanya bahwa mereka diduga mengetahui adanya penganiayaan di kerangkeng namun tidak melapor, Tatan mengatakan pihaknya bersurat ke Bid Propam Polda Sumut.

"Nanti akan kami bersurat ke Propam. Di sini Krimum. Propam terkait mengetahui namun tak lapor atas peristiwa tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, DP, dan HG. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kepada mereka pada Jumat (25/3/2022).

Kendati demikian, para tersangka tak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/26/225204078/polda-sumut-sebut-5-oknum-polisi-dalam-kasus-kerangkeng-di-langkat-tidak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke