Salin Artikel

Kasus Kerangkeng di Rumah Terbit Rencana Perangin-angin, Kerabat hingga BNNK Langkat Bakal Dipanggil Polda Sumut

Polisi menerangkan, mereka berencana memanggil kerabat dekat Terbit, pengelola kerangkeng, pengelola pabrik kelapa sawit, hingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat.

Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kerabat dekat yang dimaksud adalah SB sebagai adik Terbit pada Senin (28/3/2022). Kemudian TR yang merupakan istri si bupati nonaktif, Selasa (29/3/2022).

Kemudian L selaku pengelola pabrik kelapa sawit dan BNNK Langkat pada Rabu (30/3/2022), dengan Terbit atau TRP sendiri dijadwalkan dipanggil sebagai saksi Kamis (31/3/2022).

"Suratnya sudah dilayangkan. Untuk yang hari dari Senin sampai Rabu sudah konfirmasi, tapi untuk TRP, kita akan bersurat ke Jakarta, kita yang akan ke Jakarta," ujarnya.

Dikatakannya, pemeriksaan sebagai saksi dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Berkaitan dengan SB, lanjut Tatan, namanya disebut dalam salah satu dari 699 blangko sebagai pengelola kerangkeng.

Nama SB, lanjut Tatan, disebut dalam blangko sebagai pengelola. Pada saat pengambilan keterangan (penyelidikan), ada 669 blangko yang disita, tidak ada 1 pun yang ditandatangani SB.

"SB masih saksi, kita periksa sebagai saksi. Dari seluruh surat pemohonan atau perjanjian antara warga kepada pihak pengelola kerangkeng, memang tercantum nama SB namun tidak satu lembar pun, kami tidak menemukan bahwa yang bersangkutan itu menyetujui atau menandatangani surat tersebut," katanya.

SB sebelumnya sudah dua kali diambil keterangannya sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku tidak mengetahui adanya penganiayaan dan baru tahu setelah ada yang meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, (SB) itu tidak mengetahui namun memang pada saat (korban) meninggal, yang bersangkutan memang ikut melayat, mendatangi rumah korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dari 8 orang tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, yang tidak ditahan karena kooperatif berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, DP, dan HG.

Salah satu tersangka, berinisial DP dibenarkan oleh Polda Sumut dan pengacara 8 tersangka, Sangap Surbakti sebagai anak dari Terbit.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (25/3/2022) siang hingga Sabtu pagi, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atamaja mengatakan muncul nama-nama baru yang akan dipanggil ke Polda Sumut untuk diperiksa sebagai saksi.

Tatan juga menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru baik terkait dengan TPPO maupun penganiayaan.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/27/094907078/kasus-kerangkeng-di-rumah-terbit-rencana-perangin-angin-kerabat-hingga-bnnk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke