Salin Artikel

2 Mobil Bupati Langkat Disita, Polisi: Diduga Digunakan untuk Antar Jemput Penghuni Kerangkeng

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita sebanyak dua unit kendaraan roda empat terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Mobil tersebut diduga digunakan untuk menjemput korban penghuni kearangkeng 

Selain itu, salah satu kendaraan diduga digunakan untuk antar jemput penghuni kerangkeng ke pabrik kelapa sawit.

"Kendaraan itu diduga digunakan menjemput almarhum SG dan satunya kendaraan dobel kabin yang digunakan untuk menjemput dan mengantar para penghuni kerangkeng tersebut ke lokasi pabrik sawit," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/3/2022).

Kedua mobil itu, terpantau diparkirkan di depan gedung Subdit IV Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumut.

Mobil tersebut tanpa pelat atau nomor polisi. baik di bagian depan maupun di belakang kendaraan.

Masing-masing kendaraan itu adalah mobil Toyota Avanza itu berwarna hitam dan Toyota Hilux berwarna putih.

Untuk kondisi fisik mobil berwarna putih tersebut, tampak penyok di bagian belakang dan samping kiri.

Kemudian, bagian depan dan samping kanan serta kiri, terdapat stiker terpampang foto Terbit dan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin.

Mobil tersebut diduga sebagai mobil pemenangan saat keduanya mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat.

Dikatakan Hadi, selama ini dua mobil itu diduga berada di pabrik kelapa sawit.

"Mobil itu diduga milik TRP," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/28/204048278/2-mobil-bupati-langkat-disita-polisi-diduga-digunakan-untuk-antar-jemput

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke