Salin Artikel

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Kembali Periksa 6 Saksi, dari Sekuriti hingga Juru Masak

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali memanggil enam orang saksi terkait dengan kasus kerangkeng pada Rabu (30/3/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, enam orang itu berinisial D, JS, KR, T, MA dan IS.

"Mereka ini sekuriti di pabrik kelapa sawit, juru masak di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), pengawas pabrik kelapa sawit," katanya.

Enam orang saksi itu pertama kali diperiksa dalam konteks berita acara pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, mereka dipanggil dalam konteks berita acara interogasi (BAI).

Sementara itu, terkait pemeriksaan istri dan adik Terbit, TRT dan SB telah diperiksa pada Selasa (29/3/2022).

Selama tujuh jam diperiksa penyidik, keduanya dicecar 30 pertanyaan terkait kasus ini.

Hadi mengatakan, segala hal yang terkait dengan perkara ini, masih ada potensi atau kemungkinan tersangka lain.

"Kemudian terkait dengan materi pemeriksaan, itu ranahnya penyidik. Ada 30 pertanyaan diberikan kepada saksi. Materinya terkait proses penyidikan dan peristiwa yang terjadi, mengetahui, melihat, mendengar dan lain sebagainya. Kita akan gali lagi, kita tak berhenti 8 tersangka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Mereka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali.

https://medan.kompas.com/read/2022/03/30/214012178/kasus-kerangkeng-manusia-di-langkat-polda-sumut-kembali-periksa-6-saksi-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke