Salin Artikel

Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kasus Kerangkeng, 8 Tersangka Kembali Diperiksa

MEDAN, KOMPAS.com - Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta pada Kamis (31/3/2022) untuk melakukan sinkronisasi hasil temuan dalam kasus kerangkeng.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (1/4/2022) pagi.

"Apa yang menjadi hasil temuan Dit Reskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM," katanya.

Begitu juga sebaliknya, hasil temuan yang dimiliki Komnas HAM tentang kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan Dit Reskrimum Polda Sumut, yang mana masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Menurutnya, koordinasi dengan Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan.

"Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

8 tersangka kembali diperiksa

Hadi menambahkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa 8 tersangka yang belum ditahan dalam kasus kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Kamis (31/3/2022).

"Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, 8 tersangka kasus kerangkeng manusia berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP DP, dan HG.

Ke 8 orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022.

Namun, dalam kasus ini Polda Sumut belum melakukan penahanan karena masih melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

https://medan.kompas.com/read/2022/04/01/091513378/polda-sumut-dan-komnas-ham-sinkronkan-hasil-temuan-kasus-kerangkeng-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke