Salin Artikel

Hendak Jual Ratusan Belangkas, Nelayan di Serdang Bedagai Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - AU alias MAN, nelayan warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap Tim Unit Intel DIT Polairud Polda Sumut di rumahnya pada Kamis (31/3/2022).

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (4/4/2022), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa MAN ditangkap karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas).

Hadi menjelaskan, MAN menampung ratusan belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah di rumahnya.

Informasi adanya penampungan belangkas ilegal pertama kali disampaikan oleh masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menggeledah rumah pelaku. Benar saja, pihaknya mendapati 152 ekor belangkas yang dikumpulkan di samping rumah MAN.

Dari pemeriksaan, MAN menampung belangkas yang didapatnya dengan harga Rp 10.000 per ekor. Kemudian, belangkas itu akan dijual ke warga Tanjungbalai berinisial J dengan harga Rp 20.000 per ekor.

Hadi mengatakan, saat ini pelaku J masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran.

Hadi merinci, barang bukti yang diamankan berupa polifoam berisikan 26 ekor belangkas yang sudah mati, 2 plastik telur belangkas dengan berat 2,8 kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli belangkas, dan 3 karung goni berisi 128 ekor belangkas dalam keadaan hidup.

Dijelaskan Hadi, barang bukti 152 ekor belangkas itu rencananya akan dikirim pelaku ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan.

Satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk pengobatan penyakit HIV/AIDS.

"Saat ini tersangka MAN bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman limat tahun penjara," katanya.

https://medan.kompas.com/read/2022/04/04/114411878/hendak-jual-ratusan-belangkas-nelayan-di-serdang-bedagai-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke