Salin Artikel

2.192 Pelanggar Lalu Lintas di Medan Terekam ETLE, Kebanyakan Tak Pakai Sabuk Pengaman

MEDAN, KOMPAS.com - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-tilang pertama kali diluncurkan di Medan pada Sabtu (26/3/2022).

Selama delapan hari kamera ETLE dipasang di Jalan Balai Kota Medan, atau hingga Minggu (3/4/2022), pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tercatat ada 2.192 kendaraan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengendara mobil menjadi pelanggar lalu lintas terbanyak yang terekam ETLE.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan adalah tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, hingga tidak memakai helm.

"Sebanyak 618 orang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Kemudian rincian untuk pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara ada 42 perkara dan tidak menggunakan helm sebanyak 37 perkara.

Dikatakan Hadi, 689 dari 2.192 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. Para pengendara pun sudah mengakui kesalahannya setelah dikirim berkas dan bukti pelanggaran.

Sementara itu, 710 perkara masih dalam proses pengiriman dan sisanya masih dalam proses pendataan.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, ETLE mampu meminimalisir semua penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan.

Selain itu, ETLE juga dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.

"Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas," ujar Dadang.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://medan.kompas.com/read/2022/04/05/160022978/2192-pelanggar-lalu-lintas-di-medan-terekam-etle-kebanyakan-tak-pakai-sabuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke