Salin Artikel

Penerapan ETLE di Medan, Pelanggar yang Tak Mengaku Akan Ditunjukkan Rekaman CCTV

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 2.191 orang pengendara di Kota Medan terekam kamera melanggar lalu lintas. Paling banyak pengendara mobil karena tak mengenakan seat belt.

Jika pelanggar lalu lintas (lalin) tidak mengakuinya, Polda Sumut akan memperlihatkan bukti rekaman CCTV yang dimiliki. 

"Sejauh ini pelanggar mengakui perbuatannya. (Jika tidak mengakui) petugas menunjukkan bukti rekaman CCTV langsung," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (5/4/2022).

Hadi menjelaskan, 2.191 pelanggar lalu lintas itu tercatat dalam 8 hari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau E-Tilang sejak peluncurannya 5 April 2022. 

Dari 2.191 pelanggar lalu lintas itu, 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses E-TLE. Kemudian, 710 perkara masih dalam proses terkirim. Selebihnya masih proses pendataan.

Hadi mengungkapkan, surat tilang dikirim ke alamat pelanggar. Nantinya pembayaran dilakukan melalui BRI setelah pelanggar mendapat kode BRIVA. 

Diberitakan sebelumnya, Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto mengatakan, di Kota Medan baru satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan. Beberapa titik lainnya masih dalam proses.

"E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," katanya.

Untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan helm. 

https://medan.kompas.com/read/2022/04/05/175005078/penerapan-etle-di-medan-pelanggar-yang-tak-mengaku-akan-ditunjukkan-rekaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke