Salin Artikel

Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerankeng Manusia, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain

KOMPAS.com - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranging-angin memasuki babak baru.

Sang mantan bupati ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (5/4/2022).

Penetapan tersangka terhadap Terbit Perangin-angin setelah polisi mengelar gelar perkara.

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak.

Setelah penetapan tersangka terhadap Terbit, Panca menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Minta warga melapor

Dalam kasus ini, kata Panca, ada 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, sambungnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.


Panca pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui kasus ini untuk melapor ke pihaknya sehingga kasus ini dapat dituntaskan.

"Saya imbau masyarakat yang mengetahui mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut sehingga proses penyidikan ini bisa tuntas bisa tak berlarut-larut, karena jangan sampai dalam perjalanannya sudah maju ada lagi," katanya.

Setelah ditetapkan tersangka, Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Kata Panca, atas perbuatannya, Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bukan itu saja, Terbit juga dijerat dengan pasal lain tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Khairina)

https://medan.kompas.com/read/2022/04/05/225053078/bupati-nonaktif-langkat-jadi-tersangka-kasus-kerankeng-manusia-polisi-sebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke